Kapitra Ampera Yakin Kliennya Tak Melakukan Tindak Korupsi

PEKANBARU (RiauInfo) - Setelah lama tidak terdengar kelanjutan kasus dugaaan korupsi dana Panitia Legislatif (Panleg) senilai Rp3,5 miliar, Selasa (19/6) pihak Kejadi melakukan pemeriksaan terhadap Ruskin Har (Mantan Sekwan DPRD Riau) dan Ihsan (Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau). 

Keduanya menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib di ruang yang berbeda di Kejati Riau. Ironisnya, usai diperiksa di Kejati, keduanya langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru. Ruskin Har sebelum dibawa ke Lapas Pekanbaru, kepada wartawan mengatakan dia menghormati proses hukum yang saat ini sedang dilakukan. Namun dia tetap menyangkal telah melakukan korupsi. Menurut dia, secara administrasi keuangan, dirinya tidak pernah merugikan negara seperti yang dituduhkan kepadanya. "Tapi saya akan tetap menghormati dan menghargai keputusan ini, ungkapnya didampingi pengacaranya, Kapitra Ampera. Sementara itu Kapitra juga sangat yakin akan mampu membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus ini. "Di pengadilan nanti kita akan buktikan klien kami tidak bersalah. Kami sudah menyiapkan pembelaan," ujarnya lagi. Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Wilzar Yanuar mengatakan dalam kasus ini pihaknya akan menggunakan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. "Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang akan ditahan," jelasnya.(Ad)


Berita Lainnya

Index