KAPAN Tolak Kecurangan Peradilan di Rohil

PEKANBARU (RiauInfo) - Kecewa terhadap keputusan hakim atas kasus korupsi di Rokan Hilir, puluhan massa mendatangi Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (11/02). Massa menolak keputusan hakim yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa korupsi proyek jalan senilai Rp. 5,7 miliar.

Massa yang tergabung dalam Komunitas Pemuda Anak Negeri (KAPAN) ini mendesak Kejati Riau agar melakukan tindakan terhadap hakim yang memberi keputusan vonis bebas kepada terdakwa. Majilis Hakim Pengadilan Ujung Tanjung yang memutuskan vonis bebas terdakwa diketuai oleh M. Gading Siregar saat itu. Dalam selebarannya, massa menyatakan Ketua Hakim ini mesti diproses oleh komisi yudisial Pengadilan Tinggi. Perwakilan massa ini diterima oleh pihak Pengadilan Tinggi. Setelah beberap saat menerima pengaduan dan laporan serta pernyataan massa, Pengadilan Tinggi berjanji akan menindaklanjuti permitaan massa. Akhirnya, massa yang berorasi setengah jam ini membubarkan diri setelah mendengar keterangan pihak Pengadilan Tinggi tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index