Kapal Fiber Dilarang Berlayar di Perairan Riau

PEKANBARU (RiauInfo) - Menyusul musibah tenggelamnya kapal Dumai Expres 10 beberapa waktu lalu di Perairan Tanjungbalai Karimun (Kepri), Departemen Perhubungan RI mengeluarkan larangan kapal-kapal terbuat dari feberglass berlayar di perairan Riau.
Larangan ini berlaku dalam waktu tak ditentukan, sebab sampai saat ini gelombang di perairan tersebut masih cukup tinggi dan berbahaya bagi kapal-kapal feberglass. Mungkin kalau gelombang laut sudah mulai mereda, kapal-kapal itu baru diperbolehkan berlayar kembali. Kepala Dinas Perhubungan Riau, Ruslaini Rahman saat dihubungi di Pekanbaru membenarkan adanya larangan tersebut. Dia menyebutkan Dephub mengeluarkan larangan itu mengingat kondisi gelombang laut yang masih membahayakan kapal-kapal penumpang. Selama kapal-kapal dari fiberglass tersebut dilarang berlayar, maka pelayaran di perairan Riau diganti dengan kapal berbahan besi. Menurut dia, di Riau memang yang mendominasi pelayaran antar pulau termasuk tujuan luar negeri menggunakan kapal fiber.(ad)
 

Berita Lainnya

Index