Kanwil Depag Siapkan Lembar Kendali Haji

PEKANBARU (RiauInfo) - Setiap calon jemaah haji wajib mempunyai Lembar Kendali Administrasi Perjalanan Haji. Lembar kendali ini merupakan identitas jamah haji yang dikeluarkan oleh Departemen Agama (Depag) RI. Lembar kendali ini telah diberikan ke seluruh Kantor Wilayah Depag, termasuk di Kanwil Depag Riau.
Kebijakan Depag menerbitkan lembar kendali ini juga akibat dari ketetapan pemerintah Arab Saudi yang memberlakukan paspor internasional/biru untuk seluruh jemaah haji mulai tahun ini. "Sesuai dengan keputusan Depag RI, maka pada poin tujuhnya menyatakan jemaah haji wajib mempunyai lembar kendali administrasi perjalanan haji. Tampilannya tidak jauh beda dengan ID card biasa. ID card ini akan menentukan bahwa seseorang tersebut memang benar jemaah haji Indoneisa nantinya. Karena semua orang bisa memiliki paspor biru meski dia tidak jamaah haji,"ungkap Kepala Bidang Haji, Zakat dan Wakaf Kanwil Depag Riau Jalaluddin, Selasa (18/8/09) di Pekanbaru. Menurut Jalal, Depag mengeluarkan lembar kendali ini mencegah hal-hal yang merugikan sistim haji di Indonesia. Dengan diberlakukannya paspor internasional, bisa saja seseorang nanti mengaku sebagai jemaah haji, padahal dia hanya melancong ke Mekkah. "Sehingga dengan adanya ID card khusus yang dinamakan Lembar Kendalai ini sangat menentukan seseorang itu jemaah haji Indonesia atau tidak,"ungkap Jalaluddin.(Surya)

Berita Lainnya

Index