Kadisnaker No Coment Jelang Keputusan UMK Pekanbaru

PEKANBARU (RiauInfo) - Pada pertengahan Desember mendatang, Upah Minimum Kota Pekanbaru akan diumumkan setelah sebelumnya ditandatangani Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Riau. Meski waktu tersebut tidak berapa lama lagi, tapi Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Darius masih enggan membicarakannya. 

Sikap no coment ini diperlihatkannya setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (20/11). "Ya, kalau itu saya tidak mau menjawab, nanti tunggu saja pertengahan Desember nanti, semua akan diekpos," elaknya dikerumumnan wartawan. Ketika disinggung apakah ada kenaikan atau UMK tahun depan tersebut masih jalan ditempat seperti halnya tahun. Lagi-lagi Darius enggan menjawabnya. Ia beralasan, saat ini masih ada pembicaraan. Terhitung dari pertama kali dibahas, sudah ada lebih dari sepuluh pertemuan pembahasan untuk merusmuskan UMK. Terjadi perbedaan pemahaman antara Apindo Sebagai dewan pengupahan dengan pihak serikat pekerja. Artinya selama ini terjadi pembahasan alot untuk merusmuskan UMK Pekanbaru ini, tuturnya kepada wartawan. Diperkirakan, pada awal Desember nanti, pembahasan sudah final dan sudah bisa diajukan ke Gubernur Riau untuk ditandatangani, ujarnya mengakhiri Kamis (20/11). (muchtiar)

Berita Lainnya

Index