Kades Merupakan Tokoh Pemersatu Seluruh Elemen Masyarakat di Tingkat Desa

KAMPAR UTARA (RiauInfo) - Kepala desa selaku aparatur pemerintah desa merupakan ujung tombak pemerintahan desa sekaligus perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, untuk itu sangat dituntut sikap, mental dan professional kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Disamping itu kepada masyarakat harus senantia mengamati dan menilai setiap tingkah laku, perbuatan, dan tindakan yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa beserta perangkatnya terutama dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik pelayanan pemerintahan, pembangunan, maupun kemasyarakatan. Demikian dikatakan oleh Bupati Kampar H Burhanuddin Husin saat memberikan pengarahan pada acara pelantikan Kepala Desa Naga Beralih Kecamatan Kampar Utara Asril, Selasa (28/12/2010) kemarin. Acaranya pelantikan tersebut dihadiri oleh Asisten Pemerintahaan Setdakab Kampar H Nukman Hakim, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kampar H Syahmanar Umar, Kepala Dinas`PU Cipta Karya H Azmi, Kepala Bagian Kesra Setdakab Kampar H Muhammad Amin, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Kampar H Nursyamsi Saleh, Camat Kampar Utara Saipullah beserta upika Kampar Utara,serta tokoh masyarakat dan Alim ulama, masyarakat se Desa Naga Beralih. Burhanuddin mengharapkan kepada Kades terpilih yang baru saja dilantik agar segera mempelajari Peraturan Daerah (Perda) berkenaan dengan Peraturan Desa (Perdes) serta melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan semua elemen masyarakat, tokoh masyarakat, alim ulama, terutama Badan Perwakilan Desa (BPD). " Saya mengharapkan segera lakukan implentasi persoalan masyarakat di desa agar semua permasalahan dapat secepatnya dicarikan jalan keluar hingga nantinya akan tercapai keinginan masyarakat dan untuk percepatan pembangunan Desa kedepan," ujar Bupati Kampar H Burhanuddin Husin. Kepuasan masyarakat dalam menerima pelayanan dari pemerintah desa tentu akan menjadi tolak ukur dan penilaian terhadap kepemimpinan seorang kepala desa untuk itu keberadaan pemerintah desa ditengah-tengah masyarakat hendaknya menjadi pelindung, pengayom, masyarakat menuju peningkatan kesejahteraan desa. " Menghadapi Pemilukada tahun 2011 nanti, saya mengingatkan pada RT/RW agar segera melakukan pemutahiran data penduduk desa agar semua warga mendapatkan hak suara pada Pemilukada nantinya, disamping itu saya juga mengharapkan kepada isteri Kepala Desa terpilih saya berpesan agar dapat memberikan dukungan dan motivasi kepada suami dalam melaksanakan tugas dan sebagai Ketua TIM Penggerak PKK di tingkat desa agar dapat mengoptimalkan kegiatan PKK di desa karena keberhasilan PKK desa juga mencerminkan keberhasilan Kepala Desa," tambah Burhanuddin. Sebelumnya Burhanuddin Husin mengatakan Sesuai Perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa serta peraturan daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2007 tentang tata cara pencalonan , pemilihan, pelantikan, pemberhentian kepala desa dan perangkat desa . untuk itu kepala desa sebelum memangku jabatannya, terlebih dahulu harus mengucapkan sumpah/janji dan dilantik oleh bupati atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana tertuang dalan pasal 51 peraturan pemerintah nonor 72 tahun 2005 tentang desa. (arief)

Berita Lainnya

Index