Kades Mentulik Irwanto Diduga Gelapkan Uang Syafrizal 400 Juta

BANGKINANG (RiauInfo) - Pada hari Rabu (02/03/2011) kemarin, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengelapan jual beli lahan oleh Kades Mentulik Irwanto, Lahir 04 September 1963, yang bertugas di Desa Mentulik Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar
Pernyataan ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKPB H MZ Muttaqien melalui Kasubag Humas Polres Kampar AKP H Khodirin dengan pesan singkat yang dikirim kepada wartawan di Bangkinang, Kamis (03/03/2011). Khodirin menyampaikan kronologisnya yiatu pada bulan Desember 2009 silam, H Syafrizal membeli tanah seluas 300 Hektar kepada Irwanto dengan harga Rp 3 Juta per satu hektarnya yang terletak di Desa Mentulik, setelah diserahkan sebagai uang panjar Rp 400 Juta kepada Kades Mentulik Irwanto."Tanah tersebut tidak mendapat persetujuan dari seluruh Ninik Mamak dan masyarakat Desa Mentulik sehingga Syafrizal tidak dapat menguasai lahan. Atas kejadian tersebut Syafrizal merasa dirugikan, terhadap Irwanto telah dilakukan pemangilan sebanyak 2 kali. Namun, Irwanto tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penangkapan di rumah Irwanto yang berada di Desa Perhentian Raja," ujar Kasubag Humas Polres Kampar.Dijelaskan Khodirin, usai ditangkap dan diamankan, Irwanto langsung di bawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan yang lebih lanjut lagi, dan saat ini sudah berada di Mapolres Kampar, masih dalam tahap pemeriksaan lebih mendalam lagi dan akan ditetapkan statusnya jika terbukti bersalah. (arief)

Berita Lainnya

Index