Kabupaten Kampar Tertinggi Tetapkan Upah Minimum

PEKANBARU (RiauInfo) - Kabupaten Kampar tercatat sebagai daerah tertinggi menetapkan Upah Minimum Kota dibanding daerah lain di Riau tahun ini. Bahkan mengungguli Bengkalis yang dikenal dengan kabupaten terbesar ke 2 nasional PAD-nya.

Berdasar Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp.800.000 terendah bagi tenaga kerja di Riau, Kabupaten Kampar malah menetapkan tarif UMK senilai Rp.955.000 di daerahnya. Menyusul kabupaten Bengkalis dengan UMK senilai Rp. 945.500. Sedang kabupaten Inderagiri Hulu menetapkan Rp.900.000 UMK di daerah mereka. Selanjutnya berada di urutan tertinggi ke tiga terlihat UMK kabupaten Rokan Hulu senilai Rp. 880.000. Kabupaten Pelalawan tercatat menetapkan UMK senilai Rp.848.000. Dari ketetapan UMK kabupaten Siak terdapat senilai Rp.838.000 rupiah perbulannya. Menyusul UMK kota Pekanbaru yang disepakati senilai Rp.825.000. Di urutan terakhir sementara ini, UMK terendah masih disandang oleh kabupaten Inderagiri Hilir senilai Rp.816.500 rupiah. Sedang tiga daerah yang belum memberikan ketetapan UMK-nya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Riau hingga saat ini adalah kota Dumai, kabupaten Kuantansingingi (Kuansing) dan kabupaten Rokanhilir. Namun kota Dumai saat ini telah dalam proses penyelesaian berkasnya oleh Disnaker Riau. UMP ketatapan pergub Riau senilai Rp.800.000 sebagai acuan minimum bagi daerah. Keputusan daerah melebihi UMP adalah hasil dari Dewan Pengupahan daerah masing-masing. Dewan Pengupahan yang terdiri dari beberapa unsur seperti kalangan pengusaha, pemerintahan, serikat pekerja dan buruh, plus akademisi melakukan pembahasan sebelum menetapkan UMP tersebut. "Banyak pertimbangan yang matang untuk menetapkan upah bagi daerah. Karena ini terkait berbagai sektor, baik ekonomi maupun politik atau stabilitas investasi daerah. Makanya masing masing daerah memiliki Dewan Pengupahan untuk memutuskan UMK dengan barometer UMP,"terang Syamsul Bahri yang menjabat Kasubdin Hubungan Kerja dan Masalah Perburuhan (HKMP) Disnaker provinsi Riau kepada RiauInfo, Selasa (12/02) di Pekanbaru. Menurut Syamsul, ada tujuh pertimbangan penetapan UMP sebagai acuan pengambil keputusan. Seperti yang pertama pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak, Inflasi Daerah, Kemampuan Perusahaan, Kesempatan Kerja, Upah Daerah Tetangga, Produktifitas dan urutan terakhir pertimbangan terhadap Pendapatan Domestik Bruto. Dengan beragam pertimbangan ini Dewan Pengupahan mendapatkan UMK bagi daerah masing-masing hingga terjadi perbedaan tersebut.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index