Kabupaten Inhil Layak Dimekarkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Sejak berdiri pada 14 Juni 1965, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang memiliki dua kewedanaan, yakni Selatan dan Utara belum pernah dimekarkan. Terkait hal itu Pemerintah Provinsi Riau mendukung kabupaten tersebut untuk dimekarkan.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Skdaprov Riau, Alimuddin kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan, dari seluruh kabupaten induk yang ada di Riau, hanya Inhil saja yang belum pernah dimekarkan. Makanya sudah selayaknya kalau kabupaten tersebut dimekarkan.Dia mengatakan saat ini Riau telah memiliki 12 kabupaten/kota, dan masih punya peluang untuk memekarkan tiga kabupaten baru. Dari seluruh kabupaten itu, yang paling berpeluang untuk dimekarkan dalam waktu dekat ini adalah Inhil karena kabupaten tersebut belum pernah dimekarkan. Disebutkannya, Riau nantinya bisa saja memiliki sebanyak 15 kabupaten/kota. Tapi untuk memekarkan kabupaten perlu adanya persiapan yang matang, seperti persiapan daerah, anggaran dan kajian akademis. "Jadi sebelum dimekarkan harus ada persiapan-persiapan yang matang," ujarnya. Sebelumnya Gubernur Riau HM Rusli Zainal juga pernah menyatakan Inhil layak untuk dimekarkan, karena memiliki jumlah penduduk yang cukup besar dan wilayah yang luas. Namun dia berharap pemekaran itu hendaknya punya tujuan lebih memakmurkan dan mensejahterakan rakyat.(ad)

Berita Lainnya

Index