Jumlah Penerima Ganti Rugi Seismic PT Kondur Membengkak

PEKANBARU (RiauInfo) - Sejak adanya rencana pemberian dana ganti rugi kepada para nelayan di perairan Bengkalis yang terkena dampak kegiatan seismic PT Kondur Petroleum, banyak warga mengaku berhak menerima dana tersebut. Akibatnya, jika sebelumnya terdata sebanyak 336 orang kini menjadi 890 orang, 

Menanggapu hal itu, Bupati Bengkalis Syamsurizal minta kepada masyarakat untuk bersikap jujur. “Kalau tidak berhak, jangan ikut-ikut dan berupaya mendapatkannya. Karena perbuatan itu juga merupakan tindakan melawan hukum," ungkapnya di Bengkalis. Dia mengatakan jika nantinya ada laporan masyarakat tentang adanya pihak-pihak yang tidak berhak ternyata mendapatkannya, akan memprosesya sesuai ketentuan yang berlaku. "Jadi jangan ambil resiko,” tegas Syamsurizal lagi. Penambahan data terbesar terjadi di Teluk Pambang dari sebelumnya hanya 365 orang menjadi 573 orang. Sementara di Muntai berkurang dari 363 orang menjadi 302. Begitu juga di Bantan Air menurun dari sebelumnya 162 orang menjadi 113 orang. Berkenaan dengan penambahan itu, manajemen PT KPSA memberikan sinyal tidak keberatan. Namun demikian, jumlah 988 itu belum final. Bisa bertambah atau berkurang. Karena sesuai saran bupati serta guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, masing-masing aparat desa kembali akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan data nama-nama 988 orang yang diajukan masing-masing Ketua RW yang dinilai berhak memperoleh dana kompensasi itu. Sementara itu, Kapolres mengatakan, jajarannya siap mengawal proses pembayaran dana kompenasi seismic tersebut, sehingga berjalan aman dan lancar. “Jajaran Polres sepenuh akan membantu agar pelaksanaan pembayaran dana tersebut berjalan dengan tertib, aman dan lancar,” kata Risyapuddin. Sesuai kesepakatan dalam rapat itu, adapun nelayan yang akan mendapat prioritas pembayarannya adalah mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk. Sedangkan data yang dipakai adalah data hasil verifikasi yang disampaikan Ketua RT dengan pernyataan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku apabila diantara nama-nama yang diajukan terdapat mereka yang tidak berhak menerimanya.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index