Jum’at Pegawai Pemkab Bengkalis Wajib Masuk Kerja

BENGKALIS (RiauInfo) - Bupati H Syamsurizal mengatakan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga sukarela (honorer) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Jum’at (8/2) harus tetap masuk kantor sebagai mana biasanya. Bagi mereka yang bolos dari kewajibannya, akan diberikan sanksi berat sesuai ketentuan pertauran perundang-undangan yang berlaku.

Didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah H Hermizon, hal itu disampaikan Syamsurizal sehubungan dengan adanya revisi tentang ketentuan cuti bersama yang tertuang dalam keputusan bersama Menakertrans, Menag RI dan Menpan Nomor 1/Men/2008. Mengutip pernyataan Menpan Taufiq Effendi, kata Syamsurizal, cuti bersama tahun 2008 hanya lima hari kerja. Yaitu 11 Januari (tahun baru Hijriah 1429 H) 29-30 September (Idul Fitri 1429 H), 3 Oktober (Idul Fitri 1429 H) dan 26 Desember (Natal). “Sedangkan cuti bersama tanggal 8 Februari (Tahun Baru Imlek), 2 Mei (Kenaikan Isa Almasih), 19 Mei (Hari Raya Waisak) dinyatakn tidak berlaku. Jadi cuti bersama untuk tahun 2008 yang tersisa hanya 4 hari,” ujarnya, seraya mengatakan bagi PNS dan tenaga honorer yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang dibenarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, akan dikenakan sanksi berat. Terkait dengan pembatalan cuti bersama pada tanggal 8 Februari ini, Syamsurizal mengatakan sudah menginstruksikan kepada setiap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk benar-benar mengecek absen kehadiran stafnya pada hari Jum’at (8/2). Pada bagian lain, Syamsurizal kembali menegaskan instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik di daerah ini tidak boleh berherti beroperasi pada saat cuti bersama. “Instansi yang menyangkut pelayanan publik, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, pelabuhan/penyeberangan, dan lain-lain, tidak boleh berhenti bekerja. Masing-masing instansi harus mengaturnya,” katanya. Sementara itu, Hermizon menjelaskan, bahwa ketentuan tentang perubahan cuti bersama, khususnya untuk tanggal 8 Februari ini yang dibatalkan, sudah disosialisasikan kepada seluruh unit satuan kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. “Sudah kita sampaikan, termasuk kepada seluruh kecamatan,” terang Hermizon seraya mengatakan pemberitahuan dimaksud disampaikan melalui surat Nomor 800/BKD-PK/2008/105.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index