Johansyah: Soal Krisis Listrik Pemkab Bengkalis Hanya Membantu

BENGKALIS (RiauInfo) - Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri, kembali menjelaskan sebagai wujud tanggungjawab moral untuk mengatasi defisit pasokan daya listrik karena ketidakmampuan mesin pembangkit milik pihak PT (Persero) PLN dalam memenuhi kebutuhan yang diperlukan masyarakat di daerah ini, Pemkab Bengkalis terus berupaya untuk membantu pihak PT (Persero) PLN melakukan berbagai upaya dalam mencarikan solusinya.

“Namun apa yang dilakukan Pemkab Bengkalis itu hanya memberikan bantuan. Karena soal pemenuhan kebutuhan listrik ini bukan tanggungjawab Pemkab Bengkalis. Oleh sebab itu, sangat tidak arif dan bijaksana kalau ada pihak-pihak yang menjadikan Pemkab Bengkalis sebagai ‘sasaran utama’ berkaitan dengan krisis listrik seperti yang saat ini terjadi Bengkalis dan beberap kecamatan lainnya,” imbuh Johan. Klarifikasi ini disampaikan Johan sehubungan dengan banyaknya kritik yang disampaikan dan umumnya hanya ditujukan dan bertendensi menyalahkan Pemkab Bengkalis terkait dengan makin memprihatinkannya defisit energi listrik yang saat ini terjadi di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini. “Hingga saat ini sesuai peraturan yang berlaku, tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat ada pada pihak PT (Persero) PLN. Dalam kaitan ini, Pemkab Bengkalis hanya membantu mencukupi kekurangan daya yang dibutuhkan masyarakat dari pembangkit listrik milik PT (Persero) PLN Ranting Bengkalis,” ulang Johan. Adapun peraturan yang dimaksudkan Johan itu, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 3/2005 tentang Perubahan Atas PP No 10/1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatkan Tenaga Listrik. Yaitu seperti dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1). Dalam Pasal 3 ayat (1) itu, imbuh Johan, diterangkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan oleh Negara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditetapkan dengan PP sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk melaksanakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. “Setahu saya PP itu hingga saat ini belum direvisi serta masih tetap berlaku. Dan, satu-satunya BUMN yang mengurus soal ketenagalistrikan di negara Indonesia ini hanya PT (Persero) PLN,” ungkap Johan menjawab wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/10) kemarin. Belum lama ini hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Bengkalis H Sulaiman Zakaria ketika mengadakan silaturahmi Ramadhan 1428 H dengan pengurus dan jemaah masjid Taqwa Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis. Dikatakan Sulaiman, Pemkab Bengkalis telah berulang kali meminta agar pemerintah pusat memberikan izin kepada Pemkab Bengkalis untuk mengatasi krisis listrik di daerah ini melalui pembelian pembangkit listrik baru . Namun, sambung Sulaiman, niat baik untuk membantu ketidakberdayaan PLN dalam memenuhi kebutuhan listrik masyarakat itu, tidak disetujui. “Kewenangan pemenuhan listrik memang bukan ada pada pemerintah daerah. Akan tetapi, Pemkab Bengkalis telah berupaya agar diberi izin untuk membantu persoalan krisis listrik ini melalui pembelian mesin pembangkit listrik baru. Sayangnya, hal itu tidak diperbolehkan,” jelas Sulaiman. Ditambahkan Sulaiman, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, hak monopoli pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat itu memang ada pada PT (Pesersero) PLN. “Karena itu Pemkab Bengkalis tidak bisa berbuat banyak dalam mengatasi persoalan listrik di daerah ini. Ketentuannya memang demikian,” katanya. (Tony/rls)
 

Berita Lainnya

Index