Johan Bantah Tapal Batas Bengkalis-Dumai Status Quo

PEKANBARU (RiauInfo) - Tidak benar masalah tapal batas antara Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai dalam status quo. Demikian dikatakan Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri terkait dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai Zainal Effendi seperti dikutip sejumlah media, Senin (10/3).

“Sebelum ada kesepakatan mengenai tapal batas wilayah antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kota Dumai pada tanggal 2 Oktober 2006 tersebut, Dusun Bukit Seludung memang termasuk wilayah Kabupaten Bengkalis. Bukan wilayah Kota Dumai. Apa dasarnya soal tapal batas Bengkalis dan Dumai dikatakan status quo?,” Johan dengan nada tanya. Dijelaskan Johan, kesepakatan soal tapal batas yang ditanda-tangani Bupati Bengkalis H Syamsurizal, Walikota Dumai Zulkifli AS, Kepala Kantor Pertanahan Bengkalis H Zaimurdin dan Kepala Kantor Pertanahan Dumai H Zaiful Rusli serta diketahui Kakanwil BPN Provinsi Riau H Slamet Riyadi dan Gubri HM Rusli Zainal itu, tidak mengatur soal status Dusun Bukit Seludung. “Karena sebelum kesepakatan itu statusnya sudah jelas. Bukit Selubung memang masuk wilayah Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. Bukan bagian wilayah Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai sebagaimana dikatakan . Dan ini akui Pemerintah Kota Dumai,” tegas Johan. Lebih rinci Johan mengatakan, kesepakatan tanggal 2 Oktober 2006 itu, hanya mengatur tentang ‘tukar guling’ wilayah Desa Tanjung Leban seluas 3.842 hektar yang sebelumnya termasuk wilayah Kota Dumai, menjadi bagian wilayah Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis. “Sedangkan Kelurahan Gurun Panjang seluas 6.794 hektar yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Bengkalis, dengan adanya kesepakatan batas daerah itu, menjadi bagian wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai,” imbuhnya. Pengakuan Pemerintah Kota Dumai tentang status Dusun Bukit Seludung sebagai bagian wilayah Bengkalis, sambung Johan, diakui langsung oleh Walikota Dumai, Zulkifli AS. Yaitu melalui surat Walikota Dumai kepada Gubernur Riau tanggal 7 Desember 2007 lalu. Memang, sebagaimana copian yang juga ditunjukan Johan, dalam surat No 136/Pem/1337 perihal Tindak lanjut kegiatan Penyelesaian Batas yang ditandatangani langsung Walikota Dumai itu, Pemerintah Kota Dumai mengakui bahwa Bukit Seludung memang termasuk wilayah Kabupaten Bengkalis. Bukan bagian wilayah Kota Dumai. Selain itu, dalam surat yang juga ditembuskan kepada Bupati Bengkalis itu, kepada Gubernur Riau, Walikota Dumai meminta agar wilayah Bukit Seludung dapat dijadikan bagian wilayah Kota Dumai. Karena itu, Johan mengaku bukan saja merasa bingung, tetapi juga sangat menyayangkan adanya pernyataan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai yang mengatakan soal tapal batas Bengkalis-Dumai status quo dan selama ini Bukit Seludung masuk wilayah Kota Dumai. Namun demikian, Johan tetap berprangka baik. “Berkemungkinan besar munculnya pernyataan tersebut karena yang bersangkutan belum mengetahui duduk persoalan yang sesungguhnya tentang status Bukit Seludung,” ujar Johan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (10/3) kemarin.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index