Jisamsu Paparkan Tiga Kecurangan Pilkada Inhil

PEKANBARU (RiauInfo) - Sengketa Pilkada kabupaten Inhil mulai disidangkan di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Senin (20/10) ini. Dalam sidang perdana itu, pasangan Samsudin Uti-Subroto (Jisamsu) sebagai penggugat menyatakan keberatannya atas hasil Pilkada Inhil. 

Pengacara Jisamsu, Syamsudin Daeng Rani SH menjelaskan keberetan itu berasal dari penemuan fakta kecurangan dalam Pilkada Inhil. Syam Daeng memaparkan tiga kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Indra Muklis Adnan-Rosman Malomo (Idaman). Menurut Syam Daeng, pasangan Idaman yang dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Inhil telah melakukan penyebaran 120.000 amplop berisikan uang zakat mal bergambar pasangan Idaman pada masa tenang Pilkada. Selanjutnya, juga ditemukan stiker bergambar Indra Muklis Adnan di setiap KTP gratis sebanyak 16.000 lembar. Kesalahan lainnya ditemukan unsur pemaksaan pada warga agar memilih pasangan tertentu serta ditemukan pemilih di bawah umur. Sehingga, Syam Daeng menilai pasangan Idaman tidak berhak disebut sebagai pemenang Pilkada Inhil. Sebaliknya, dari selisih suara Syam Daeng menilai pasangan Jisamsu yang berhak sebagai pemenang dalam Pilkada Inhil. Pengacara Syam Daeng meminta kepada Majelis Hakim agar semua permohonannya dikabulkan. Selanjtutnya pengacara Jisamsu meminta Majelis Hakim membatalkan keputusan KPU Inhil menetapkan pasangan Idaman sebagai pemenang. Bahkan Syam Daeng meminta Majelis Hakim menetapkan pasangan Jisamsu sebagai pemenang di Pilkada Inhil dan pasangan Idaman berada di posisi ketiga. Anggota Majelis Hakim yang terdiri dari Damdam Bachtiar, Sjofian Mochammad, Marthen P.Thosuly dan Gatot Supramono mendengarkan pernyataan keberatan pasangan Jisamsu tersebut. Pernyataan itu juga didengarkan langsung oleh puluhan hadirin dan pengacara KPU Inhil Edwar di ruang sidang. Edwar menyatakan akan mempelajari semua permohonan keberatan pasangan Jismsu tersebut. Majelis Hakim akhirnya menyatakan menunda sidang. Menurut majelis Hakim, sidang akan berlanjut dengan agenda memberikan kesempatan kepada pengacara KPU Inhil untuk menjawab permohonan pasangan Jisamsu tersebut pada Selasa (21/10) besok.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index