Jisamsu Lanjut Gugat KPU Inhil ke PN Tembilahan

PEKANBARU (RiauInfo) - Sidang perkara Pilkada Inhil masih berlanjut hingga besok. Namun pengacara pasangan calon Bupati Inhil Samsudin Uti-Subroto (Jisamsu) akan memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Tembilahan. Gugatan itu berdasarkan penilaian pelangaran yang telah dilakukan KPU Inhil dalam Pilkada Bupati Inhil. 

Syamsudin Daeng Rani SH sebagai pengacara pasangan Jisamsu mengatakan, KPU Inhil menyepakati pemilih yang belum masuk Data Pemilih Tetap (DPT) boleh melakukan pencoblosan dengan menunjukkan KTP atau surat pengantar dari kelurahan. "Kesepakatan itu dinilai sebagai pelanggaran Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2006 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kesepakatan pada tanggal 20 September 2008 tersebut murni pelanggaran hukum dalam Pilkada,"ujar Syamsudin Daeng Rani SH sebagai pengacara pasangan Jisamsu kepada RiauInfo, usai sidang, Selasa (21/10) di Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Dengan alasan itu, maka Syamsudin Daeng SH selaku kuasa Hukum Pasangan Jisamsu menegaskan akan menuntut KPU Inhil melalui Pengadilan Negeri Tembilahan. "Besok kita akan masukkan gugatan terkait masalah ini ke PN Tembilahan, karena wilayahnya di kabupaten Inhil. Sedangkan sidang di Pengadilan Tinggi Pekanbaru ini akan tetap berlanjut,"ujar Syamsudin.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index