JIKALAHARI SAMBUT BAIK PERNYATAAN MENHUT: Hentikan Izin Konsesi PT RAPP di Semenanjung Kampar

PEKANBARU (RiauInfo) - Sejumlah Organsiasi yang tergabung dalam Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyambut positif pernyataan Menteri Kehutanan tentang penghentian izin konsesi PT RAPP di Semenanjung Kampar.
”Dari awal kami sudah sangat memahami bahwa perizinan yang diberikan oleh Departemen Kehutanan seluas 56 ribu hectare kepada PT RAPP di Semenanjung Kampar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga perizinan tersebut patut dibatalkan oleh Menteri Kehutanan” kata Susanto Kurniawan Koordinator Jikalahari Semenanjung Kampar adalah salah satu dari 4 blok hutan rawa gambut di Riau yang masih tersisa, dimana hamparan gambut di wilayah ini merupakan hamparan hutan rawa gambut yang terluas di Sumatera dengan berbagai keunikan baik flora, fauna, tipologi lahan, sosial dan keunikan lainnya. Dan dengan berbagai keunikan dan fungsi kawasan dalam perlindungan keanekaragaman hayati, keberlanjutan ekonomi serta perannya dalam menanggulangi perubahan iklim global, Semenanjung Kampar menjadi sangat penting untuk tetap dijaga kelestariannya. ”Sebagai satu-satunya hamparan gambut yang terluas di sumatera dengan kedalaman yang melebihi dari 3 meter sepatutnya izin yang diberikan harus dipertanyakan dan terlebih Dinas Kehutanan Provinsi Riau telah menyebutkan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi tentang izin tersebut” tambah susanto. Sebelumnya, sebagian dari lokasi izin yang telah dikantongi oleh PT RAPP di Semenanjung Kampar sesungguhnya telah ditetapkan sebagai lokasi Program Operasi Pangan Riau Makmur (OPRM). Tahun 2009, kelompok tani di Desa Teluk Meranti dialokasikan lahan seluas 100 hectare dengan bibit 750 kg dan Desa Teluk Binjai seluas 50 hectare dan bibit 150 kg dimana sebagian lahan tersebut telah dilakukan penanaman. Sedangkan pada 2010-2013, melalui program yang sama di dua desa ini diproyeksikan sebagai daerah pencetakan sawah baru seluas 251 hektar di Teluk Meranti dan 532 hektar di Teluk Binjai. ”Terbitnya izin konsesi untuk PT RAPP jelas-jelas akan mengganggu target pencapaian pemenuhan produksi pangan di Provinsi Riau. Belum lagi, dana APBD yang telah dialokasikan untuk program ini akan menjadi sangat sia-sia” kata Zainuri Hasyim Direktur Yayasan Mitra Insani (YMI). Hal yang sama juga terjadi saat ini dimana Dinas Pertanian Pelalawan bersama Masyarakat dan Yayasan Mitra Insani melakukan aktivitas penutupan canal dan pembuatan pintu air yang bertujuan untuk mempertahankan tata air di areal areal perladangan masyarakat dengan harapan akan mempertahankan produktivitas pertanian. ”Apa yang dilaksanakan Dinas Pertanian Pelalawan dan Masyarakat Teluk Binjai sesungguhnya merupakan upaya memberikan jaminan penyediaan pangan bagi masyarakat. Dan inisiatif ini, sekali lagi, menjadi sia-sia akibat penerbitan izin konsesi perusahaan” tambah Zainuri. ”Arogansi sikap perusahaan yang tidak peduli akan himbauan penyelamatan Semenanjung kampar dan memberikan argumentasi bahwa yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat menjadi sangat tidak benar” Teddy Hardiansyah Direktur Yayasan Kabut Riau. Teddy Hardiansyah melanjutkan ”Dikeluarkannya izin pada wilayah ini mempunyai banyak kejanggalan diantaranya: 1) pelanggaran terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (PP 26/2008) yang menetapkan kawasan ini sebagai kawasan lindung, 2)Pelanggaran terhadap TGHK karena sebagian izin berada dalam kawasan hutan produksi konversi dan 3) pelanggaran terhadap Perda No 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi karena sebagian kawasan berada dalam kawasan lindung”. Terkait dengan pernyataan Menteri Kehutanan akan menghentikan izin konsesi PT RAPP di Semenanjung kampar, maka sejumlah LSM yang tergabung dalam Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau ini menyebutkan ”Perlu segera meminta kepada PT RAPP untuk mengeluarkan segala alat berat angkutan kayu mereka yang masih berada dilokasi dan meminta polisi tegas menegakan hukum ketika dilapangan PT RAPP masih melakukan aktivitas penebangan” kata Teddy.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index