Jelang PAW Masih Ada Proses Tahapan

PEKANBARU (RiauInfo) - Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pekanbaru pada Selasa (19/8) lalu, Hj Nurlaini sudah dinyatakan lulus verifikasi faktual dan berhak menggantikan Haris Jumadi sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru pada Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Seperti halnya yang disampaikan Ketua KPUD Kota Pekanbaru Yusri Munaf di ruang kerjanya, Rabu (20/8). Menurut Yusri, verifikasi faktual dilakukan kemarin bersama Sekretariat Dewan (Sekwan) serta Pemko Kota Pekanbaru. Dan hasilnya, Hj Nurlaini yang mempunyai nomor urut 3 sesudah Haris Jumadi dinyatakan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. ''Dari hasil pleno yang dilakukan pada Selasa (19/8) lalu, Hj Nurlaini sudah dinyatakan lulus verifikasi faktual. Karena itu, perempuan yang mempunyai nomor urut 3 ini sesudah Haris ini sudah dapat mengikuti PAW PKS, sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2003 tentang susunan kedudukan DPRD, MPR serta keputusan KPU Nomor 1 tahun 2005," ujarnya. Mesi demikian kata Yusri, masih ada lagi beberap proses yang mesti dilewati, diantaranya setelah surat keputusan dikeluarkan, akan diberikan ke DPRD. Setelah diproses dibawa ke Pemko, lalu ke gubernur. Setelah proses dinyatakan selesai, barulah legal untuk menadakan PAW. Soal kapan berapa lama pengurusan di masing-masing instansi selesai, Yusri tidak bisa menjamin. Katanya, pihaknya hanya sebatas mengeluarkan verifikasi faktual saja. Untuk lainnya tergantung mereka. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index