JANUARI HINGGA OKTOBER 2008.. 48 Perusahaan Umumkan Loker ke Disnaker Pekanbaru

PEKANBARU (RiauInfo) - Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mencatat 48 perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan sejak Januari hingga Oktober 2008 ini. Catatan itu seiring dengan Perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2002 tentang penempatan Tenaga Kerja (Naker) lokal bagi perusahaan di kota Pekanbaru. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru Darius melalui Kasubdin Tenaga Kerja Abdul Rahim mengatakan, data tersebut merupakan wujud ketaatan perusahaan-perusahaan melaporkan lowongan kerja ke Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan Perda tersebut. Perda itu merujuk pada Kepres nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor Lowongan Kerja perusahaan ke Dinas Tenaga kerja setempat. Disnaker kota Pekanbaru mencatat sedikitnya 1.739 lowongan kerja dari 48 perusahaan tersebut. Ketentuan perda tentang lowongan kerja itu terbuka bagi semua posisi di perusahaan yang bersangkutan. "Sejumlah perusahaan memberikan daftar lowongan kerjanya ke Disnaker sebagai kewajiban pada peraturan. Namun tidak sedikit juga pihak perusahaan mengumumkannya di media cetak dan eletronik seperti di internet. Sejauh ini, kesadaran masyarakat melihat pengumuman ke Disnaker relatif kurang. Mungkin masyarakat telah melihat lowongan di media cetak dan lainya,"ujar Abdul Rahim menjawab RiauInfo, Rabu (5/11) di Pekanbaru.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index