Jangan Sampai Ada Pihak Ketiga Ikut Campur Dalam Kemelut di KPAID

PEKANBARU (RiauInfo) - Terkait pengiriman surat yang dilayangkan Dr Ekmal Rusdy ke Kantor Walikota dengan nomor 28/KPAID-PBR/IV/2008 tentang keberatan dan protes terhadap anggota sendiri KPAID hari ini (24/04) giliran anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Sarbaini yang angkat bicara.

Bagi Sarbaini, apapun yang terjadi di KPAID adalah murni permasalahan KPAID itu sendiri. Jadi tidak ada alasan pihak lain yang bisa mengintervensi terhadap masalah ini. Menurutnya, ini karena Lembaga yang bertujuan membela kepentingan anak-anak dari tindak kriminal dan kekerasan adalah sebuah lembaga independen. Kalau ada pihak ketiga itu sifatnya hanya memberi saran. Ketika ditanya bagaimana tentang surat yang sudah dilayangkan termasuk kantor walikota beberapa hari lalu. Dia menjawab, surat pengaduan berupa surat itu adalah haknya Ekmal Rusdy, tapi sesuai dengan fungsi KPAID adalah independen yang tidak bisa dicampuri orang lain. Bukankah ketentuan yang berlaku adalah rapat pleno yang mana adalah anggota KPAID sendiri. Untuk itu ia menghimbau kepada masing-masing pihak agar dapat menyelesaikan persoalan. Terkait siapa yang bakal duduk menjabat ketua KPAID, itu tidak jadi persoalan. Sekarang bagaimana KPAID ini menjadi lembaga yang benar-benar menjalankan fungsinya sesuai dengan amanah yang diberikan. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index