Istri Wagub Riau Terancam Ditahan Polisi

PEKANBARU (RiauInfo) - Pihak penyidik Satuan Reskrim Poltabes Pekanbaru dalam waktu dekat akan kembali memeriksa Ny Wan Alizam, istri Wakil Gubernur Riau Wan Abubakar, berkaitan statusnya sebagai tersangka kasus penggelapan uang anggota Multi Level Marketing (MLM) UFO yang menimbulkan kerugian bernilai ratusan juta rupiah terhadap sejumlah korban. 
Bahkan Ny Wan Alizam terancam ditahan jika dalam hasil pemeriksaan nanti pihak penyidik menyimpulkan tersangka perlu ditahan. Sebab kasus yang diduga telah menimbulkan kerugian terhadap sejumlah orang ini sudah memenuhi unsur pidana. Kapoltabes Pekanbaru, Kombes Pol Drs Syafril Nursal kepada wartawan Kamis (3/5) di Pekanbaru mengatakan setelah kasus ini digelar perkarakan, ternyata ada beberapa bahan yang lengkap, sehingga masih diperlukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka. Namun dia tidak menyebutkan kapan Ny Wan Alizam dipanggil lagi untuk diperiksa kembali. "Kami belum pastikan kapan dia periksa lagi, tapi yang paling kami akan memeriksanya kembali guna melengkapi bahan-bahan yang masih kurang," ujarnya. Dia menyebutkan dalam berkas perkara yang telah ada di Poltabes Pekanbaru menyebutkan Ny Wan Alizam dituduh melakukan penggelapan uang sehingga menimbulkan kerugian terhadap enam korban yang keseluruhannya mencapai Rp 110 juta. Aksi ini bermula saat Wan Alizam melakukan penarikan uang puluhan juta dari para korban dengan menawarkan tiga paket kepada mereka melalui penggunaan jasa MLM UFO. Paket uang yang ditawarkan itu mulai dari Rp 6 juta (Paket A), Rp 12 (paket B) sampai Rp 24 juta (paket C). Dalam kegiatan MLM itu ada juga beberapa orang telah mendapatkan bonus seperti yang dijanjikan tersangka. Namun sebagian lagi belum mendapatkannya, sehingga mereka melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Akhirnya Ny Wan Alizam terjerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Syafril Nursal mengatakan pihaknya memang belum dapat menyimpulkan apakah Ny Wan Alizam nantinya akan ditahan, karena semua itu tergantung dari hasil pemeriksa tim penyidik. "Jika terbukti dan perlu ditahan, akan kita tahan," tegasnya. Namun penahanan itu tidak mutlak dilakukan jika tersangka memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya tidak menghilangkan barang bukti, dijamin oleh keluarga (bisa berupa uang atau barang berharga) dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index