Intsiawati Mempertanyakan Spirit Revisi UU Susduk

news9648PEKANBARU (RiauInfo) - Perkembangan terakhir seputar pembahasan revisi Undang-Undang No. 22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU Susduk) yang berjalan alot saat ini menunjukkan bahwa DPR belum menunjukkan komitmen sungguh-sungguh dalam menata sistem ketatanegaraan yang baik. Demikian diungkapkan Intsiawati Ayus SH., MH, anggota DPD RI asal Riau sebagai pembicara dalam Dialog Kenegaraan, yang bertajuk “Pertarungan Politik dalam RUU Susduk, ” di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/06/09). Dalam forum yang dihadiri para pejabat, staf, dan kalangan pers dari kompleks parlemen tersebut Intsiawati memberikan sejumlah catatan penting terkait aturan keanggotaan, pimpinan MPR dan DPD, politik legislasi terkait RUU tertentu, tugas dan wewenang DPD, tatib DPD, hingga kantor DPD di daerah. Dari sejumlah substansi yang dihasilkan Pansus Susduk tersebut menurutnya muncul kesan bahwa DPR telah berlaku arogan atau superior. Dalam hal kewenangan misalnya, --Intsiawati memberikan contoh--DPR tampak sekali tidak memperhatikan azas keseimbangan kekuasaan (check and balances) dengan DPD sebagai lembaga parlemen yang setara, bahkan Penghapusan Panitia Kerjasama Antar Parlemen sebagai bagian dari alat kelengkapan DPD bertendensi menghilangkan eksistensi DPD sebagai lembaga Parlemen. Bagi Intsiawati ini merupakan ancaman terjadinya kembali kegagalan institusional. Di balik itu semua timbul pertanyaan besar, “Apa sesungguhnya spirit di balik revisi UU Susduk ini?” Ungkapnya retoris. Hal senada diungkapkan pembicara lain, Prof. Dr. Syamsuddin Haris, pengamat politik yang juga peneliti dari LIPI. Syamsuddin mempertanyakan tentang titik tolak DPR dalam menyusun revisi ini. Sejauh ini menurutnya materi-materi yang dibahas masih belum menunjukkan semangat untuk membangun parlemen yang efektif dan akuntabel, bahkan belum terlihat aturan untuk mensinergiskan lembaga-lembaga perwakilan yang ada . Antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya tampak masih terlepas-lepas. Syamsuddin juga menyoroti tentang ranah kewenangan DPR yang saat ini sudah telampau luas bahkan telah merambah ke ranah eksekutif. Bagi Syamsuddin jika tidak ada pencapaian yang berarti dari Pansus Susduk ini, maka apa yang dilakukan DPR saat ini hanya sekadar ritual atau rutinitas 5 ( lima ) tahunan saja. Terkait dengan eksistensi DPD Syamsudin menegaskan bahwa saat ini desain konstitusi kita masih ambivalen, sehingga RUU Susduk ini harus disusun dalam konteks visi amandemen konstitusi ke depan . Syamsudin sempat menuding bahwa DPR saat ini ‘miskin ide’ dan tidak berpolitik jangka panjang itu menyodorkan dua pilhan kepada DPR untuk memposisikan DPD secara jelas. “Ini merupakan momentum yang tepat, pilihannya jelas antara dua, apakah DPD ini diperkuat ataukah dibubarkan!” Tegasnya. Dalam hal penguatan DPD ini Syamsudin lebih sepakat untuk memberikan wewenang kepada DPD, sesuai konstitusi yang ada, yakni tidak seluas otoritas DPR agar nantinya tidak ada ancaman deadlock. Dalam pembelaannya Ganjar Pranowo SH., Ketua Pansus Susduk DPR, yang juga menjadi pembicara pada forum tersebut mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan DPR saat ini selalu dalam kerangka dan landasan konstitusi yang jelas. Dasar pansus DPR dalam melakukan revisi ini berangkat dari semangat untuk melakukan reformasi lembaga perwakilan. Dalam kesempatan tersebut Ganjar menyampaikan perkembangan terakhir seputar pembahasan UU tersebut yang banyak pasal di antaranya kini terpaksa harus dipending. Ganjar juga mengungkapkan otokritik terkait kelemahan di tubuh DPR sendiri, termasuk kemampuan kapasitas personal DPR yang masih terbatas dan sistem pengambilan keputusan yang berbelit-belit dan melelahkan. Ganjar berharap ke depan DPR dan DPD bisa bekerja secara harmonis dengan supporting tim ahli yang mumpuni sehingga pekerjaan anggota parlemen lebih pada kebijakan politisnya, bukan lagi soal pembahasan teknis Undang-Undang.(ad)

Berita Lainnya

Index