Inilah Kesepakatan Rakor Gubernur se Sumatera 2009

PEKANBARU (RiauInfo) - Rapat Koordinasi Gubernur se Wilayah Sumatera sedikitnya menghasilkan tujuh kesepakatan kerjasama dalam berbagai bidang. Rakor berlangsung satu hari kerja pada Senin (21/12/09) kemarin di Kota Pekanbaru Provinsi Riau itu menempatkan kesepakatan bidang pendidikan dan kebudyaan pada urutan pertama.
Hasil rakor tersebut didapat setelah dilakukan berbagai pembahasan melalui Rapat Teknis oleh Bappeda se wilayah Sumatera, SKPD terkait, pengarahan Dirjen Pendidikan Tinggi, pengarahan Direktur Bina Program Ditjen Bina Marga Departemen PU. Selanjutnya dilanjutkan dengan pengarahan oleh Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan narasumber lainnya serta hasil diskusi yang berkembang pada Rapat Koordinasi Gubernur Se Sumatera. Sehingga disepakati berbagai rumusan rekomendasi yaitu sebagai berikut: 1.Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Pengembangan Program Pendidikan selain dalam rangka peningkatan kualitas sumberdaya manusia, juga diarahkan untuk peningkatan relevansi guna pemenuhan kebutuhan pasar kerja (link and match), baik domestik maupun pasar kerja luar negeri. Untuk percepatan pelaksanaan program pendidikan disusun rekomendasi sebagai berikut: (a) menyusun road map SDM untuk seluruh wilayah di Sumatera, (b) menyusun program bidang studi unggulan pada masing-masing perguruan tinggi se-Sumatera, (c) mendorong percepatan proses peningkatan status Perguruan Tinggi yang telah dibangun menjadi PTN di Provinsi Kepulauan Riau dan Bangka Belitung (d) mendorong Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk mendukung anggaran untuk mewujudkan center of excelence perguruan tinggi se-Sumatera, (e) mendorong pembentukan training center peningkatan kompetensi guru/dosen bidang studi sesuai potensi keunggulan masing-masing provinsi, (f) mengembangkan kerjasama penelitian dan pengembangan antar perguruan tinggi se-Sumatera, (g) menyusun skema beasiswa untuk memberi peluang mahasiswa dari Sumatera dan (h) menyusun skema kerjasama antar PTN dan antara PTN dan Pemerintah Provinsi Se Sumatera, (i) Pengawasan Perguruan Tinggi Swasta untuk tetap dapat menjaga standar mutu, (j) Khusus jurusan/Fakultas Bidang Studi Keguruan agar dikelola oleh Perguruan Tinggi Negeri, guna menjaga standar guru yang berkualitas (k) Perlu dilakukan studi pengembangan dan event kebudayaan secara reguler dalam rangka memperkuat Common Sense untuk pembangunan lainnya di berbagai bidang serta upaya menciptakan masyarakat kreatif yang tidak krisis identitas dan krisis kepemimpinan. Untuk lebih menkongkritkan berbagai usulan di Bidang Pendidikan se Wilayah Sumatera, perlu diagendakan rapat teknis bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, Forum Rektor dan Bappeda se Sumatera dalam upaya penyempurnaan rumusan konsep Center of Excelence guna memfungsikan peningkatan mutu sumberdaya manusia. 2.Bidang Infrastrukur dan Perhubungan Dalam upaya pemenuhan kebutuhan infrastruktur dan Perhubungan Se Wilayah Sumatera direkomendasikan beberapa hal sebagai berikut: (a) Untuk merealisasikan pembangunan Jembatan Selat Sunda yang telah masuk dalam RTRWN, RTRW Pulau Sumatera, RTRWP Provinsi Lampung dan Provinsi Banten dan Blue Book Tri Partit proyek nasional di Bappenas, diperlukan upaya mendesak Pemerintah (Bappenas dan Departemen PU) untuk mempercepat realisasi proyek tersebut melalui jalur strategis, termasuk pembentukan Badan/Pengelola Pengembangan Kawasan/Jembatan Selat Sunda, yang melibatkan Pemerintah Daerah di Sumatera (b) Untuk merealisasikan program Tol Sumatera diharapkan: (a) setiap daerah untuk segera membebaskan lahan dan mempersiapkan seluruh dokumen perencanaan terkait dengan pembangunan Jalan Tol Sumatera dan (b) mendorong Pemerintah (Bappenas dan Departemen PU) untuk segera merealisasikan pembangunan jalan tol, baik melalui pendanaan Pemerintah dan Loan, Private Sector maupun Kerjasama Pemerintah dan Dunia Usaha (Public Private Partnership), yang secara khusus perlu percepatan pembangunan antara lain: Medan – Kuala Namu – Tebing Tinggi, Pekanbaru – Dumai, Indralaya – Palembang - Betung, Pekanbaru – Padang, Lampung – Palembang, Palembang – Bengkulu dan Medan – Banda Aceh. (c) Departemen PU diharapkan untuk segera menangani Program Peningkatan Jalan Lintas Sumatera, Feeder Road, Jalan Nasional perkotaan dan Jalan Strategis Nasional/Jalan Strategis Nasional Rencana di Provinsi-Provinsi Pulau Sumatera, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung, untuk itu dapat ditetapkan sebagai Rencana Aksi dalam RPJMN 2010-2014, sesuai dengan skala prioritas dan mengacu kepada RTRW Pulau Sumatera serta arah dan pola pengembangan kawasan strategis di wilayah Sumatera. Khusus untuk jalan lintas barat maka konstruksi pembangunan/peningkatan jalan perlu memperhatikan kondisi daerah rawan bencana dan konservasi kawasan hutan, sedangkan rencana pembangunan Jembatan Selat Malaka perlu pembahasan yang lebih mendalam antara Pemerintah RI dan Pemerintah/Kerajaan Malaysia. (d) Tindakan percepatan dalam pembangunan Rail Way Sumatera antara lain (a) Penyusunan Road Map dan Grand Design Pembangunan Jalan Kereta Api Sumatera, (b) setiap Provinsi menyiapkan DED jaringan jalan kereta api sesuai dengan Road Map dan Grand Design secara terintegrasi (c) mendorong pemerintah untuk mempercepat realisasi pembangunan kereta api bagi daerah yang telah memiliki DED sesuai dengan skala prioritas secara berkesinambungan, (d) merevitalisasi Balai Yasa Kereta Api Lahat, Sumatera Selatan sebagai pusat pemeliharaan kereta api Sumatera, dan (e) reorganisasi PT Kereta Api Indonesia dengan membuat PT. Kereta Api Indonesia Wilayah Sumatera dan PT. Kereta Api Indonesia Wilayah Jawa. (e) Untuk mempercepat pelaksanaan Sumatera Shipping Lines dibutuhkan upaya: (a) penyusunan Grand Design Sumatera Shipping Lines, (b) PT. Sumatera Shipping Lines (SSL ) akan mengadakan Road Show ke masing-masing Provinsi, (c) Dalam rangka implementasi teknis penyediaan kapal, diharapkan dapat bekerjasama dengan berbagai pihak seperti PT. Jakarta D’lloyd, PT. Krakatau Steel dan lain-lain (d) PT. SSL diberi waktu hingga tahun 2010 untuk merealisasikan Sumatera Shipping Lines, dan apabila sampai tahun 2010 tidak terwujud, maka Agenda SSL akan ditinjau kembali, (f) Untuk mempercepat Pembangunan Pelabuhan Samudera disepakati: (a) agar pemerintah pusat memberikan otoritas pelabuhan kepada provinsi se Sumatera melalui penyempurnaan regulasi, (b) melakukan validasi data untuk menetapkan pelabuhan-pelabuhan utama di wilayah Sumatera serta mempersiapkan Master Plan yang komprehensif. (g) Untuk peningkatan pengembangan Sumatera Airlines melalui operasional Riau Airlines pada rute penerbangan di wilayah Provinsi Se Sumatera maka diperlukan upaya pengembangan Riau Airlines ke depan: (a) meningkatkan performance kinerja, (b) merealisasikan master plan rute untuk wilayah se Sumatera pada tahun 2010 dan (c) masing-masing Provinsi diharapkan memberikan penguatan melalui penyertaan modal dan block seat pada rute yang memiliki load factor rendah, disamping upaya penyertaan modal dari berbagai investor untuk pengembangan armada dan manajemen pengelolaan usaha. (h) Mengingat program Sumatera On Line tidak berjalan sebagai mana mestinya, maka direkomendasikan untuk menjadi bagian dari program Sumatera Promotion Center. 3.Bidang Penataan Ruang Perlu dikaji kembali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pulau Sumatera terutama tentang penyusunan pola dan struktur ruang dengan memperhatikan ekosistem dan pengamanan DAS, mengakomodir jaringan jalan lintas tengah dari perbatasan Lampung dengan Sumatera Selatan sampai dengan Aceh termasuk berbagai usulan pembangunan infrastruktur strategis, seperti Jalan Tol Sumatera, Jalan Kereta Api Sumatera dan perencanaan kawasan-kawasan yang akan tumbuh sebagai akibat terhubungnya Pulau Sumatera dan Pulau Jawa melalui Jembatan Selat Sunda. 4.Bidang Kelistrikan Dalam pemenuhan kebutuhan energi listrik di Sumatera diperlukan langkah-langkah antara lain: (a) agar dilakukan penguatan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan PT. PLN dan merekomendasikan pembentukan PT. Sumatera Power yang secara teknis akan dibahas dalam pertemuan berikutnya, (b) untuk mendayagunakan potensi sumberdaya energi yang difasilitasi oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral dan pemenuhan kebutuhan listrik di Pulau Sumatera maka perlu dilakukan penyusunan/up dating RUKD Wilayah Sumatera, (c) perlu mendorong Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang diharapkan berorientasi pada penguatan kewenangan pembangunan dan pengelolaan kelistrikan di daerah. 5.Bidang Perdagangan dan Industri Untuk mengoptimalkan fungsi dan peran Sumatera Promotion Center (SPC) diusulkan untuk : (a) perlu peningkatan kinerja pengelolaan SPC dalam rangka promosi investasi, trade and tourism, (b) PT. Sumatera Promotion Center diharapkan dapat menambah wawasan melalui studi banding kepada pihak-pihak lain dan c) merencanakan ulang tentang lokasi permanent display dan dikaitkan dengan pengembangan sistem Sumatera On Line, 6.Bidang Khusus a. Terkait dengan permasalahan tapal batas antar wilayah Se Sumatera, upaya yang telah dan akan dilakukan antara lain: (a) penyelesaian tapal batas beberapa Provinsi telah diselesaikan secara bertahap namun kedepan perlu ditingkatkan penyelesaiannya serta penguatan kerjasama pembangunan pada kawasan perbatasan dan untuk itu masing-masing Provinsi diharapkan mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian tapal batas, (b) Untuk tapal batas beberapa Provinsi di Sumatera yang belum dapat diselesaikan, telah diupayakan penyelesaiannya hingga ke tingkat DPR RI dan mengharapkan pihak Departemen Dalam Negeri lebih meningkatkan peran aktif fasilitasi di dalam penyelesaian tapal batas. b.Semua usulan rekomendasi yang disepakati Gubernur Se Sumatera menjadi bagian dari RPJM Nasional 2010 – 2014 dan RTRW Nasional. 7.Isu-Isu Aktual (a) Dana Bagi Hasil Migas (DBH Migas) yang telah dianggarkan pada tahun berjalan agar tetap direalisasikan pada tahun tersebut dan tidak ditunda pembayaran pada tahun berikutnya. (b) Dalam upaya mewujudkan transparansi dan performance Dana Bagi Hasil sumberdaya alam bagi daerah, maka perlu dibentuk Tim Advokasi Dana Bagi Hasil Se Sumatera. (c) Dalam rangka penguatan perencanaan pembangunan Se Sumatera maka perlu dibentuk Komite Research and Development dan sebagai implementasi perlu dilakukan Studi Potensi Pengembangan dan Pembangunan Regional Sumatera. (d) Dalam rangka meningkatkan potensi penerimaan daerah dari Sektor Kepariwisataan maka diperlukan penguatan simpul-simpul kepariwisataan melalui kerjasama pengembangan kepariwisataan Se Sumatera. (e) Mendasari atas potensi sumberdaya alam wilayah Sumatera yang cukup besar baik dari Pertanian, Perikanan, Perkebunan maupun Peternakan, maka perlu dilakukan peningkatan olahan produk menjadi agroindustri dalam bentuk Sentra Industri Hilir serta penguatan Mapping Area dalam rangka mendorong pengembangan ekonomi antar wilayah, sesuai dengan potensi yang dimiliki. (f) Mencermati kondisi geografis Sumatera yang rentan terhadap bencana alam, maka diperlukan Kerjasama dalam upaya penanggulangan Mitigasi dan Penanggulangan Bencana Alam. (g) Mendasari atas potensi sumberdaya alam khususnya di Bidang Perkebunan, dan dikaitkan dengan sumber penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil, maka diharapkan agar Pemerintah merealisasikan usulan Dana Bagi Hasil Perkebunan, terutama dari pajak/tarif ekspor bagi daerah penghasil. Dalam rangka mengoptimalkan implementasi berbagai agenda kerjasama pembangunan Se Sumatera tersebut, maka perlu dibentuk kelembagaan sebagai penanggung jawab secara operasional Kerjasama Gubernur se-Sumatera ke depan dengan komposisi antara lain sebagai berikut: (1)Komite Infrastruktur, Perhubungan dan Pengembangan wilayah, (2)Komite Kelistrikan, (3)Komite Perindustrindustrian dan Perdagangan, (4)Komite Pendidikan (5)Komite Daerah Perbatasan, (6)Komite Research and Development, (7)Komite Pengembangan Kepariwisataan. Komite-Komite tersebut secara teknis akan dilakukan pembahasan melalui pertemuan selanjutnya.(Surya/humas)

Berita Lainnya

Index