Infokomkesbang Riau Gelar Sosialisasi Bahaya Pornografi Dan Pornoaksi di Tembilahan

PEKANBARU (RiauInfo) - Badan Infokom dan Kesbang (BIKKB) Provinsi Riau menggelar sosialisasi bahaya pornografi dan pornoaksi di Ibukota Kabupaten Inderagirihilir, Tembilahan. Sebanyak 150 peserta dari kalangan pelajar, tokoh agama dan tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, majelis taklim, organisasi pemuda, unsur kecamatan dan Pegawai Negeri Sipil mengahadiri acara ini.

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dalam sambutan tertulisnya melalaui Asisten Bidang Administrasi Umum, Setdakab Inhil , Drs.Syamsurizal Awi.MM menyatakan menyambut baik acara sosialisasi ini. Dalam rangka memberikan arahan maupun amanah yang umumnya diperuntukan bagi generasi muda yang nantinya akan menggantikan tumpuk pimpinan orang tua saat ini. "Pemuda merupakan harapan bangsa yang harus dan terus diperhatikan, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang berbau negatife," ujar Bupati. Hampir diseluruh kota dan kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Riau telah terjadi berbagai kasus pelanggaran kesusilaan maupun pelecehan seksual yang merupakan dampak dari aktifitas mengonsumsi segala bentuk porno, mulai dari media cetak maupun media elektronik. Disamping itu, kata Bupati, kasus kesusilaan ini diiringi pula dengan prilaku sadisme yang berupa pembunuhan terhadap korban oleh pelakunya. Pelaku ini tidak saja dari pihak orang lain yang tidak dikenal sampai kepada orang yang semestinya harus melindunginya seperti ayah kandungnya sendiri atau abang kandung atau yang berusia tua renta sampai kepada anak-anak. Sementara itu Kepala Badan Infokom dan Kesbang Provinsi Riau dalam sambutan tertulis yang disampaikan Kabag Tata Usaha, Drs.H.Erwin mengatakan, Perkembangan pornografi dan pornoaksi begitu pesat ibarat api yang menjalar bahkan menjadi ajang bisnis yang sangat menggiurkan karena banyak meminatnya. Pada tahun 1996, orang Amerika telah menghabiskan US$ 8 milyar untuk pembuatan video porno jenis hardcore, peep shows (tampilan pornografi dalam ruang semacam etalase yang mengharuskan seseorang untuk membayar agar`dapat melihatnya), program televisi kabel untuk dewasa, komputer pornografi dan majalah seks. "Untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi serta menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat, maka perlu penyebarluasan informasi kemasyarakat melalui sosialisasi seperti ini," ungkap Erwin saat dihubungi RiauInfo.(Surya)

Berita Lainnya

Index