Incumbent Tak Boleh Lagi Mencabut Pengunduran Dirinya

PEKANBARU (RiauInfo) - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal 58 huruf q UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang keharusan mundur kepala daerah yang ikut Pilkada disambut hangat oleh para incumbent. Sebab mereka punya peluang lagi untuk terus berkuasa di daerahnya. 

Namun khusus untuk incumbent yang akan mengikuti Pilkada di Riau perluang tersebut tampaknya tidak ada lagi. Sebab KPU Riau telah menyatakan incumbent yang telah mengundurkan diri tidak dapat mencabut kembali pengunduran dirinya. Ketua KPU Riau DR Raja Sofyan Samad kepada wartawan di Pekanbaru mengatakan penetapan pasangan calon dan nomor urut telah dilakukan KPU Riau jauh hari sebelum keluarnya keputusan MK tersebut. "Persyaratan para calon sudah disetujui dan dipenuhi, termasuk surat pengunduran diri sebagai incumbent," ujarnya. Disebutkannya dalam Pilkada Riau ini ada dua calon incumbent yang telah mengundurkan dirinya yakni Rusli Zainal dari jabatan Gubernur Riau dan Thamsir Rachman dari bupati Indragiri Hulu. "Jadi kedua orang ini tidak bisa lagi mencabut pengunduran dirinya," tambah Sofyan lagi. Dia mengatakan lagi, keputusan MK itu bukan berlaku surut, pengunduran diri incumbent itu tidak mungkin dibatalkan. Hal ini sama dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan 7 parpol yang tak lolos dalam Pemilu 2009 yang baru berlaku pada lima tahun ke depan, bukan pada pemilu tahun 2009 ini.(Ad)

Berita Lainnya

Index