Direktur Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian Dirjen Imigrasi, Agastja Harimarsono mengatakan, hal penting yang mesti menjadi bahan sosialisasi bagi jajaran Imigrasi adalah masalah Undang-undang nomor 12 tahun 2009 ini.
Dimana hal terbaru dalam undang-undang tersebut adanya persamaan gender antara pria dan wanita dalam status imigrasi. Sebagai contoh, UU imigrasi sebelumnya mengatur hanya pihak laki-laki yang boleh menjadi acuan imigrasi bagi anggota keluarganya yang perempuan. Dalam UU yang baru ini membolehkan pihak perempuan sebagai acuan keimigrasian bagi laki-laki.
Selanjutnyan hal yang paling penting saat ini adalah soal paspor haji yang harus menggunakan paspor standar internasional keluaran imigrasi selama ini. Masalah paspor ini menyusul kebijakan negara Arab Saudi sendiri yang tidak memberlakukan lagi paspor khusus haji bagi semua negara, termasuk Indonesia.
"Dengan adanya sosialisasi ini kita harap adanya persamaan persepsi bagi semua jajaran Imigrasi dan juga pihak terkait lainnya tentang keimigrasian ini," harap Harimarsono didampingi oleh Kabag Humas Imigrasi M.J Barimbing kepada RiauInfo di Pekanbaru.(Surya)
Imigrasi Bimtek SKIM 2009 Wilayah Sumatera di Pekanbaru
Kiki
Senin, 13 Juli 2009 - 07:43:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKepala BNPB Pimpin Rakor Penanganan Erupsi Gunung Ruang
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Wow, Tiga Gubernur Riau Pada Masanya Hadir pada Buka Puasa Bersama PWI Riau
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Umum
Semangat Juang di Ladang Minyak PHR, Merayakan Idulfitri dengan Dedikasi untuk Negeri
Sabtu, 06 April 2024 - 19:53:28 Wib Umum
Setelah Lebaran, PWI Pusat Kembali Gelar UKW Gratis se-Indonesia
Rabu, 03 April 2024 - 23:05:44 Wib Umum