Idris Laena : UU No. 33 Tahun 2004 Rugikan Daerah Penghasil

JAKARTA (RiauInfo) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Idris Laena menilai daerah penghasil migas akan terus dirugikan jika pemerintah tetap menggunakan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Karenanya politisi Partai Golkar itu meminta agar UU tersebut diamandemen demi keadilan bagi daerah penghasil dan pengolah migas.
“Selama pemerintah masih menerapkan UU No.33 tahun 2004, maka semua daerah penghasil khususnya Riau akan terus dirugikan, “ ujar Idris Laena yang ditemui usai mengikuti rapat Banggar DPR RI dengan Dirjen Anggaran Kementrian Keuangan tentang pembahasan transfer daerah, di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (11/10). Idris mengungkapkan dalam rapat di Banggar dirinya sempat mengajukan protes keras atas keinginan mayoritas anggota untuk kembali menggunakan UU No.33 tahun 2004. Sebagai anggota wakil rakyat yang mewakili daerah penghasil dan memberikan kontribusi/devisa besar terhadap pusat, Idris berpendapat UU tersebut sangat merugikan daerah penghasil migas yang memiliki DBH besar, namun sebaliknya hanya memperoleh Danan Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) minim. “Alokasi DAU dan DAK yang diperoleh daerah pemilik DBH besar, sangat tidak signifikan, karenanya kami meminta agar diamandemen UU tersebut, “ ujar anggota komisi VI dan BKSAP itu. Ditambahkan Idris dalam perdebatan di Banggar, sebanyak 500-an kabupaten di Indonesia, hanya 93 daerah pemilik DBH tinggi dari daerah penghasil yang ingin menolak UU tersebut dipertahankan. Selebihnya sekitar 400 lebih kabupaten lainnya menginginkan UU tersebut dijalankan. “Ini proses politik, ditentukan mayoritas suara dari hasil pemungutan suara. Dan mayoritas masih menginginkan UU 33 tahun 2004 itu, “ katanya. Karena merugikan daerah penghasil migas seperti di Riau, Idris sebagai wakil rakyat yang mewakili negeri Bumi Lancang Kuning, Idris meminta seluruh stakeholder di Riau membentuk opini publik secara simultan bahwa UU No.33 itu bisa diubah karena merugikan Riau. “Seluruh DPRD baik di provinsi dan 12 kabupaten/kota di Riau, Pemprov, Pemkab/Pemko, dan LSM, akademisi diminta membuat opini publik adanya ketidakadilan dalam UU No.32 Tahun 2004 ini, “ katanya. Idris berjanji akan berkordinasi dengan berbagai pihak dan elemen masyarakat untuk mendapatkan dukungan agar perjuangan menuju masyarakat Riau dan daerah penghasil lainya sejahtera dapat tercapai. “Jika tak bisa diamandemen UU itu, maka kami akan usulkan DBH dari sektor perkebunan ke daerah pengolah/penghasil. Usaha lainnya bisa dari dana dekonsentrasi Kementrian, yang diajukan di Musrenbangnas, “ ujarnya.(ad)
 

Berita Lainnya

Index