HINDARI PENIPUAN... Undian Palsu Bisa Dilacak Lewat Dinsos

PEKANBARU (RiauInfo) - Undian palsu yang sering menelan korban penipuan sejumlah uang akan bisa diminimalisir melalui cek data kepada Dinas Sosial. Pengecekan data ini terkait izin undian yang telah diatur oleh negara melalui undang-undang bagi setiap jenis undian dari berbagai badan/intansi baik pemerintah apalagi swasta.
Keberadaan undang-undang dan ketentuan perizinan terkait undian berhadiah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah menciptakan pendapatan dan kelayakan undian bagi berbagai pihak. "Sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang sudah dibuat pemerintah, Departemen Sosial dipercaya menjadi mediator izin undian bagi badan dan instansi yang mengadakan undian. Jika skala daerah, undian mesti diketahui oleh Dinas Sosial setempat dan skala nasional aksesnya di Depsos. Kita bisa langsung hubungi Depsos jika ada kecurigaan dalam sebuah undian berhadiah,"ungkap Kepala Dinsos Riau Lukman Mat melalui Kasi PSDS dan JS Dinsos Riau, Eva Ismail, Senin (30/11/09) di Pekanbaru. Dinsos Riau mencontohkan adanya salah satu korban penipuan yang telah menelan korban Rp.7 juta yang mengatasnamakan Unilever Indonesia, dengan produk sabun deterjen Rinso. Sehingga, warga yang menerima surat balasan sebagai pemenang merasa mendapatkan hadiah dari perusahaan. Padahal semua adalah penipuan. "Kejadian ini bisa dicegah jika ada yang mencurigakan. Dinsos bisa langsung menghubungi Depsos RI tentang undian berhadiah skala nasional tersebut apa benar atau tidak. Depsos RI pasti akan mempunyai data perizinan bagi pelaku usaha yang mengadakan undian berhadiah. Kita minta warga harus berani mengecek kebenaran sebuah undian ke Dinsos, kita akan bantu,"ungkap Eva Ismail. Dinsos Riau sendiri mengaku masih terus melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak agar selalu mengantongi perizinan undian berhadiah atau pun pengumpulan dana. Selama 2009 ini, Dinsos Riau telah mencatat sebanyak 34 izin undian berhadiah yang dikeluarkan untuk berbagai event di Riau. "Semua pelaku usaha yang mengadakan undian mesti memiliki izin dari Dinsos setempat. Karena hal ini telah diatur undang-undang dan telah lama berlaku. Tujuan utamanya mencegah adanya penipuan dan kerugian bagi peserta undian,"ungkap Eva Ismail.(Surya)
 

Berita Lainnya

Index