Heris: KPU Riau Keliru Menafsirkan UU Parpol

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi Pemilihan Umum Riau memilih jalan aman dalam menyelesaikan konflik PKB Riau. KPU Riau mengatakan pihaknya tidak dalam kapasitas menentukan PKB mana yang lolos verifikasi faktual KPU dalam mendukung calon di Pilkada Riau, karena persoalan itu akan diserahkan kembali kepada kandidat yang diusung (RZ-MM) dan partai gabungan pendukung RZ-MM.

Hal itu dikatakan Ketua Pokja Parpol KPU Riau, Syamsul Jaafar saat dihubungi wartawan, Kamis (10/7) melalui selularnya. Dikatakan Syamsul, sesuai pasal 32 UU No.2 Tahun 2008 disebutkan, bahwa penyelesaian perselisihan Parpol diserahkan dengan cara musyawarah mufakat. “Jadi diserahkan kepada Parpol pendukung lainnya dan kandidat untuk bermusyawarah. Kira-kira PKB versi mana yang mau disepakati untuk mendukung,” kata Syamsul. Sementara pengamat hukum Abdul Heris Rusli SH MH kepada wartawan kemarin melalui selularnya menilai, penafsiran yang dilakukan KPU Riau adalah keliru. Menurutnya, KPU Riau jangan sembarangan menafsirkan hukum, karena negeri ini bias kacau. “Kita bicara undang-undang. Jika memang terjadi sengketa, kita tidak bisa lari dengan putusan pengadilan. Jika memang PN Jaksel membatalkan MLB PK B versi Parung dan Ancol, maka jelas Rizal Ak bar lah yang sah sebagai pemegang mandat tertinggi (Ketua Tanfidz, red) PKB di Riau, bukan Riki Hariansyah,” kata Heris. Menurut Heris, ada tiga ‘batu uji’ bagi KPU dalam menentukan sikap menghadapi persoalan PKB di Riau, pertama putusan pengadilan, kedua SK yang sah sesuai dengan yang diakui oleh putusan pengadilan dan terakhir yang terdaftar di Depkum dan HAM. “Itulah yang menjadi acuan kita dan KPU. Dari fakta yang ada, Rizal akbar lah yang sah sebagai Ketua PKB Riau, bukan Riki Hariansyah. Itu keliru jika KPU meloloskan PKB Riki Hariansyah. Terkait pasal 32 UU 2/2008, bukan lagi urusan musyawarah, karena kasusnya sudah sampai ke pengadilan. Meskipun bermusyawarah, itu untuk urusan internal partai, bukan urusan campur tangan Parpol lain atau kandidat yang didukung. Jadi acuan KPU harus putusan PN Jaksel yang membatalkan MLB Parung dan Ancol,” kata Heris. Sementara itu, juru bicara PKB Riau yang dipimpin Rizal Akbar, yakni Rayan Pribadi menilai, KPU tidak memahami aturan hukum Parpol. Hal ini, lanjut Rayan sangat berbahaya bagi kelangsungan proses demokrasi di Riau. “KPU harus memahami, Pasal 32 UU 2/2008 itu mengatur tentang apa? Tidak ada kaitannya dengan Parpol pendukung lainnya dan kandidat. Hanya urusan interen Parpol yang bersangkutan. Ini yang menurut kami anggota KPU Riau keliru menafsirkan pasal dan berpotensi untuk digugat,” kata Wakil Sekretaris Tanfidz PKB Riau ini. Dijelaskan Rayan, secara de facto KPU Riau harus mengikuti langkah KPU Pusat yang merujuk kepada aturan di Depkum HAM. Menurut Rayan, khusus di Riau, sudah jelas PKB yang dipimpin Rizal Akbar lah yang memenuhi syarat factual dan terdaftar di Depkum dan HAM itu dan ditembuskan ke Infokom Kesbang Riau, dimana SK PKB Riau yang dipimpin Rizal Akbar adalah SK PKB sebelum konflik yang ditandatangani lengkap oleh Ketua Umum Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid serta Ketua Tanfidz Muhaimin Iskandar. Sementara, SK PKB tandingan versi Riki Hariansyah ditandatangani oleh pimpinan PKB versi Muktamar Ancol.Sesuai keputusan PN Jaksel, MLB baik versi Parung maupun Ancol tidak sah.. Dan PKB Rizal Akbar mengantongi SK DPP sebelum konflik, tidak Parung dan tidak Ancol. Ini yang harus dicermati oleh KPU. KPU harus konsisten dari statamen awal bahwa mereka akan merujuk kepada kebijakan KPU Pusat. Kondisi sekarang sudah jelas, PKB mana yang sah, kenapa harus bingung?. "Kami mensinyalir ada tekanan kuat dari pihak luar terhadap KPU Riau, sehingga mereka tidak lagi bekerja secara objektif,” kata Rayan. Selain mendesak KPU segera menetapkan PKB Rizal Akbar adalah PKB yang sah sebagai partai pendukung di Pilkada, PKB Riau Rizal Akbar juga adalah yang berhak mengambil serta menentukan Caleg di Riau pada Pemilu 2009 mendatang. “Tidak ada alasan untuk membantah keabasahan SK PKB Rizal Akbar tersebut. Sehingga dengan hal ini ditegaskan, tidak lagi dualisme PKB di Riau. Yang selama ini tetap ngotot ingin menjadi ketua dan pengurus PKB Riau versi lain, diminta memahami aturan hukum yang ada. Kita bicara fakta buka retorika,” kata Rayan. Menurut Rayan, konflik yang terjadi di Riau selama ini, adalah bagian dari proses demokrasi yag merupakan imbas dari konflik di DPP. Hal ini disadari betul oleh Ketua Tanfidz Rizal Akbar, sehingga beliau tidak merasa cemas menghadapinya. Sampai saat ini, kepengurusan PKB Riau masih solid dari jajaran Syuro dan Tanfidz, kecuali Sekretaris Tanfidz saja saudara Abdul Wahid. Sikap indisipliner terhadap organisasi tersebut sudah dibahas dalam Pleno Awal April lalu dan diberi sanksi, kata Rayan.(ad/rls)


Berita Lainnya

Index