HASIL DISKUSI IKA UIR 31 OKTOBER 2009 Banyak Kalangan Menilai, Implementasi UU Otda Tak Efektif

PEKANBARU (RiauInfo) - Implementasi pelaksanaan pemerintahan daerah terus saja menjadi isu sentral sejak menggelinding era Otonomi Daerah (Otda). Beberapa kali pemerintah mengeluarkan Undang-undang (UU) yang terkait otonomi daerah, baik UU No 22 Tahun 1999 serta UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai kini, impelementasinya masih menyisakan persoalan.
“Implementasi UU No 32 tahun 2004 ini subtansinya hanya terlihat pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Subtansi ini masih jauh dari harapan, sebenarnya konsep negara kesatuan yang kita sepakati hanya merupakan di luar sadar. Konsep distrosi otonomi yang ada sekarang hanya pelimpahan sebagian (otoriti) saja,” kata Dr. Saifudin Syukur, SH, MCL, Pengamat Otonomi Daerah, saat diskusi tema Efektifitas Pelaksanaan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Riau, yang diselenggarakan Ikatan Alumni Universitas Islam Riau (UIR) di Hotel Furaya Pekanbaru, Sabtu malam (30/10/2009). Turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut Pengamat Ekonomi Riau, Prof Dr Detri Karya, SE MA, Kepala Biro Pemerintahan Drs Alimuddin, dan anggota DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi. Lebih jauh menurut Saifuddin, pelimpahan wewenang dalam pelaksanaan UU itu tidak sepenuhnya diberikan pada daerah. Padahal secara harfiah, otonomi sebuah daerah yakni bentuk pemerintah yang mengatur dirinya sendiri secara independen ternyata substansi itu tidak ada. ”UU itu menyebutkan, pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas luasnya kecuali yang dilakukan pemerintah pusat. Kemudian dijabarkan dalam UU itu, terdapat enam kebijakan obsolut yang dilakukan pemerintah pusat, seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Tapi impelementasinya seperti fase terbalik seharusnya merupakan kewenangan daerah, masih dilakukan pusat,” sindirnya. Saat ini, tambah Saifuddin, kewenangan daerah menjadi kewenangan bersama pemerintah pusat. Secara subtasni tidak ada otonomi dalam pemerintahan daerah saat ini. Kita melihat, akhir akhir ini kewenangan daerah kembali seakan ditarik perlahan lagi ke pusat menjadi sentralisasi, ini merupakan kemunduran. Hal senada disebutkan Pengamat Ekonomi Riau dari Universitas Islam Riau, Prof Dr Detri Karya, SE, MA. Katanya, pelaksanaan otonomi saat ini tidak terlaksana sama sekali. Bahkan, jika dikatakan otonomi itu menyangkut hak yang pasti diperoleh daerah, tenyata pelaksanaanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saat menuntut hak seperti dana bagi hasil (DBH) saja perlu lobi-lobi tertentu, padahal hal itu tidak mesti terjadi. “Riau ini kaya. Hasil kekayaan buminya melimpah, tapi dari segi DBH, Riau masih dipandang sebelah mata oleh pusat,” sindirnya. Ia menambahkan, saat ini, menyimak dari agenda Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada periode Kabinet Indonesia Bersatu II, cenderung pelaksanaan pemerintah diarahkan pada sentralisasi. Ini artinya, kekuasaan otoriti yang sudah diberikan kepada daerah akan kembali lagi ke pusat. ”Ketika kekuasaan ditarik ke pusat, maka akan terjadi lagi kelemanahan dalam pemerataan pembangunan. Ke depan, otonomi hanya tinggal kenangan. Di satu sisi bisa kita melihat efek otonomi sangat terlihat di Riau. Di antaranya adalah, terjadi pembangunan yang pesat serta terjadi perubahan kampung-kampung menjadi kota,” tambahnya. Tambah Detri, saat pelaksanaan otonomi, muncul tabiat “raja raja kecil”, kemudian bentuk pemerintahannya sebagai birokrat dan pelayan masih menganut paragdigma lama, sehingga birokrat di daerah berubah belum memberikan konstribusi seperti diharapkan dalam pelaksanaan otonomi di daerah. ”Sehingga kesannya tetap sama dengan sebelum ada pelaksanaan otonomi. Kelemahan-kelemahan seperti ini seharusnya disadari dan dirubah,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, Drs Alimuddin mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah saat ini masih perlu di evaluasi dan diperbaiki. Bahkan kita mimta ada masukan untuk mengkritisi UU No 32 Tahun 2004 ini.(ad)

Berita Lainnya

Index