HARI NUSANTARA KE 7 Dinas Perikanan dan Kelautan Taja Seminar

RiauInfo - Dalam rangka memperingati Hari Nusantara ke-7 Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Kamis (21/12) menggelar Seminar ”Hari Nusantara Tahun 2006”. Seminar sehari ini dilaksanakan di Hotel Dyan Graha Pekanbaru, dengan menghadirkan pembicara dari Dewan Maritim Pusat, Universitas Riau (UNRI), Universitas Islam Riau (UIR) serta Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau .
Acara yang diikuti oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten/kota se provinsi Riau serta Kepala Dinas Instansi terkait ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Prof DR Ir .H.Tengku Dahril Msc.Tengku Dahril mengatakan; seminar hari Nusantara merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Nusantara yang ke-7 tahun 2006 yang diadakan di Provinsi Riau. ”Acara seminar ini seyogyanya diselenggarakan pada tanggal 18 Desember kemarin," ujarnya. Hari Nusantara katanya, dilatarbelakangi dari perjuangan Pemerintah Indonesia memperjuangkan batas wilayah Indonesia yang dulu hanya 3 mil dari garis pantai sehingga berhasil dengan batas wilayah Indonesia menjadi 12 mil dari garis pantai. Hal itu katanya sesuai dengan ditetapkannya dalam Konvensi Hukum Laut PBB ke III tahun 1982 (UNCLOS 1982) dan selanjutnya dipertegas dengan UU Nomor 17 tahun 1985 ditetapkannya bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Dengan diselenggarakannya seminar ini katanya kita bangkitkan semangat bahari yang dahulu pernah membuat negeri dan bangsa kita berjaya di laut dan kembali mempunyai semangat kebangsaan yang tinggi. Sementara itu Ketua pelaksana seminar S.M Luthfi, Bsc mengatakan acara ini bertujuan untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan, kebersamaan dan persatuan bagi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam memahami makna Kesatuan Wawasan Nusanatara dalam bingkai NKRI Selain itu katanya untuk menumbuh kembangkan kembali semangat wawasan nusantara bagi peserta seminar serta pembahasan tentang kewenangan daerah untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sesuai dengan pasal 18 Undang-undang nomor 32 tahun 2004***
 

Berita Lainnya

Index