Harga Penawaran Bukan Aspek Utama Tentukan Pemenang Tender

PEKANBARU (RiauInfo): Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri mengingatkan, siapapun pegawai negeri sipil (PNS), khususnya panitia pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemkab Bengkalis yang diancam rekanan agar perusahaannya yang dimenangkan dalam tender yang diikutinya, untuk tidak takut melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib. 

”Kalau diancam, baik itu secara lisan maupun tertulis, segera laporkan kepada aparat berwenang, karena tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum dan ada sanksi bagi yang melakukannya,” kata Johan menjawab sejumlah wartawan terkait berkembangnya informasi adanya rekanan yang mengancam panitia lelang. Pada bagian lain, kepada seluruh pantia lelang pengadaan barang dan jasa, Johan kembali mengingatkan, agar benar-benar mematuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menentukan rekanan mana yang dimenangkan dalam tender yang dilakukan. Diungkapkannya, rendahnya harga penawaran bukan satu-satunya aspek penilaian yang harus dijadikan patokan utama dalam menentukan pemenang tender. ”Selain harga yang ditawarkan rekanan harus responsif, masih ada beberapa faktor yang benar-benar harus dievaluasi panitia lelang. Seperti, kelengkapan dokumen, metode kerja, ketersediaan tenaga teknis yang peralatan (sarana penunjang kerja) yang dimiliki rekanan,” ungkapnya saat ditemui usai mengikuti kegiatan di Gedung Kesenian Cikpuan Bengkalis, Rabu (23/4) kemarin. Karena itu, imbuhnya, sebelum penentuan pemenang, segala aspek yang berkaitan dengan penawaran yang dilakukan rekanan, harus benar-benar dievaluasi dengan teliti, cermat serta dinilai secara baik dan benar. Harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Jangan membuat kebijakan atau keputusan yang tidak memiliki dasar atau payung hukum sah. ”Untuk menecgah agar tidak terjadi implikasi hukum, maka dalam menentukan pemenang, selain prosedural, panitia lelang juga harus melakukannya secara fair,” ungkap Johan seraya mengatakan panitia lelang tidak boleh ikut bermain dan’menitip’ kepentingan dalam lelang yang dilakukan. Baik itu kepentingan secara langsung, maupun melalui pihak lainnya. Sementara itu, ketika ditanya bagaimana jika ada panitia lelang yang terbukti ’bermain’, Johan menegaskan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. ”Ada sanksinya. Terutama sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian,” paparnya seraya berharap seluruh rekanan juga mengikuti lelang secara prosedural dan sportif. Sementara itu, Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LBH Korpri) Kabupaten Bengkalis, Edward Dahnial mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi keluarga Korpri Bengkalis. ”Keberadaan lembaga ini memang untuk memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Korpri di daerah ini,” terang Edwar saat ditemui di Kantor LBH Korpri, Jln Jend A Yani Bengkalis (depan Kantor Bupati Bengkalis). Meskipun demikian, Edward sejauh ini pihaknya belum ada menerima permintaan bantuan hukum dari anggota Korpri, khususnya panitia lelang yang meminta bantuan hukum karena diancam rekanan terkait dengan pelaksanaan lelang. ”Hingga setakat ini belum ada,” ungkap Edward.(ad/rls)
 

Berita Lainnya

Index