Hanggi Mahesa Dituntut Enam Bulan Penjara

PEKANBARU (RiauInfo) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menuntut Hanggi Mahesa, Praja IPDN asal Riau enam bulan penjara aas kasus pemukulan yang dilakukannya terhadap siswa salah satu SMA di Pekanbaru bernama Dimas Febri pada 9 September lalu.

Tuntutan hukuman buat Hanggi ini disampaikan JPU, M Nasir. Dalam tuntan itu, jaksa menyebutkan terdakwa telah melakukan pemukulan terhadai Dimas Febri. Akibat pukulan itu, korban mengalami luka ringan dan gigi bagian depannya patah. Karena itu dia dituntut hukuman kurungan selama enam bulan. Usai persidangan tersebut, pengacara tersangka, Suhndro SH mengatakan pihaknya sangat berharap kliennya diberi hukuman seringan mungkin. Sebab terdakwa masih harus menyelesaikan pendidikannya di IPDN dan ini artinya masa depannya yang harus diarunginya masih panjang. Berbeda dengan Hanggi, dia justru menerima tuntutan jaksa itu. "Ancaman tersebut bisa saya terima, namun tentunya saya tetap berharap hukuman saya nanti diberikan seringan mungkin," ujarnya dengan nada pasrah. Dalam kesempatan itu dia juga sangat berharap agar dalam pembacaan putusan nanti dimasukkan sekitar dua hari dari jadwal yang ditentukan. Jika majelis hakim menetapkan pembacaan putusan pada 4 Desember 2007, dia minta dimajukan menjadi tanggal 4 Desember. Soalnya pada 6 Desember itu dia kan melaksanakan ujian semester di IPDN.(Ad)


Berita Lainnya

Index