Hanggi Akhirnya Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara

PEKANBARU (RiauInfo) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya menghukum Hanggi Maysiah (19) praja IPDN asal Riau selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penintut umum yang menuntut 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya hakim menyebutkan Hanggi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Dinas Febrioka (18) pelajar SMA Negeri I Pekanbaru. Atas penganiayaan yang telah dilakukannya itu, maka Hanggi diharuskan menjalani hukuman selama 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Peristiwa penganiayaan yang membawa kasus ini ke pengadilan terjadi Minggu (9/9) lalu di persimpangan Jalan Gajah Mada-Borobudur. Waktu itu korban bersama dua temannya tengah mengendara mobil. Tiba-tiba mobil korban disalib mobil Hanggi. Saat itu Hanggi sempat membentak korban dan memaksanya turun dari mobil. Namun karena korban menolak, Hanggi pun melakukan pemukulan terhadap korban. Perlakuan ini tidak diterima oleh korban, sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index