GURU HONORE SEMAKIN TAK JELAS Syahril Manaf: Tertahan PP 48 Tahun 2005

PEKANBARU (RiauInfo) - Ratusan guru honorer dan komite sekolah yang pernah mendatangi gedung DPRD Kota Pekanbaru pada Mei lalu setatusnya semakin tak jelas saja. Jika sebelumnya terhalang PP Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang kepala sekolah dan dinas terkait untuk mengangkat guru honorer, kini dibayangi ancaman, hingga pemberhentian. Ada apa? 

Seperti kata salah seorang guru hoorer dan komite sekolah, banyak diantara mereka yang mendapat tekanan hingga pengancaman pemerhentian jika terus menuntut status, apalagi membawa masalah ini ke dewan. Menurut para guru honorer, upaya yang dilakukan pihaknya waktu itu dalam menyampaikan aspirasi dinilai Disdikpora sama dengan berdemo. Pada hal menurut salah seorang diantara guru honorer maksud tujuan mereka hanya mempertanyakan tentang hak (tunjangan dan intensif) yang mestnya mereka terima seperti PNS lainnya, dengan cara sopan. Waktu itu, kedatangan mereka ke dewan selain mempertanyakan tunjangan dan intensif yang tidak bisa mereka terima, juga mempertanyakan banyak diantara mereka yang menjadi guru honorer sebelum lahirnya PP 48 itu. PP tersebut dikeluarkan pada bulan November tahun 2005, sedangkan ratusan diantaranya terdaftar sebagai guru honorer sebelum November 2005. Karena itu, banyak diantara mereka berharap agar agar mereka yang terdaftar sebelum PP itu lahir bisa ditinjau lagi, paparnya, ungkap salah seorang guru honorer kepada Riau Info melalui telephon selulernya. Saat dikonfirmasi masalah ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Pekanbaru, Syahril Manaf di ruang kerjanya Jumat (24/10) mengatakan tidak bisa berbuat apa-apa, mengingat ada PP 48 yang telah mengaturnya. Jika dilanggar, bukan sekolah yang bersangkutan saja yang terkena dampaknya, tapi ada permasalahan lain yang timbul. Untuk mengantisipasi itu, maka PP tersebut harus ditegakan. Ketika disinggung tentang banyaknya guru honorer yang terdaftar sebelum PP itu ada, Shahril menjawab hanya berlandaskan laporan kepala sekolah yang ia terima. "Tidak mungkin, jika memang mereka telah mengajar telah lama, maka otomatis ada dalam laporan bulanan. Dan mereka (guru honorer dan komite mengadu ke dewan kemarin) tidak ada sama sekali laporan bulanannya," jawab Syahril. Yang jelas kata Syahril, pihaknya sangat mengerti apa yang diinginkan mereka dan turut merasakan. Tapi bagaimana sedang perda saja tidak boleh dilanggar, apalagi PP, ulangnya lagi. Terkait dengan ancaman, Syahril menyanggah apalagi pihaknya (Disdikpora) melakukan intruksi terhadap masing-masing sekolah, paparnya. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index