Gubri Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2006 ke DPRD Riau

PEKANBARU (RiauInfo)-Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE,MP secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2006 didalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Selasa (3/7) di Kantor DPRD Riau.

Pasalnya, ini merupakan suatu implementasi dari kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk membangun daerah Riau agar dapat sejajar dengan Provinsi lain di Indonesia. "Dengan kerjasama yang telah kita bangun selama ini, Insya Allah secara bertahap pemerintahan yang bersih dan baik akan dapat diwujudkan. Serta menyediakan infrastruktur yang cukup di Bumi Lancang Kuning akan kita laksanakan dengan baik," ungkap Gubernur Riau, HM Rusli Zainal dalam sambutanya, Selasa (3/7). Menurutnya, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 bahwa DPRD adalah suatu lembaga perwakilan rakyat sebagai unsur penyelengara pemerintahan daerah. Artinya bersama-sama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan. Dalam penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2004 sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 31 ayat 1 dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 164 ayat 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 101 menyatakan bahwan Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2006 ke DPRD Riau, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK. Beberapa laporan keuangan pemerintah daerah diantaranya laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. Adapun gambaran secara umum hasil pemeriksaan BPK terhadap realisasi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Semuanya telah dilakukan BPK. Selanjutnya terhadap pengeluaran pembiayaan yaitu untuk tranfer ke dana cadangan sampai akhir tahun anggaran tidak dapat dilaksanakan. Karena peraturan daerah yang melandasi pembentukan dana cadangan sebelum ditetapkan. Sedangkan untuk pernyataan modal terealisir sebesar 63,128 milyar rupiah lebih. Untuk pernyataan modal kepada PT. Bank Riau teralisir sebesar 26,982 milyar, PT.PIR terealisir Rp24,00 milyar dan serta pernyataan modal pada PT. RAL terealisir sebesar 12,200 milyar rupiah. "Setelah penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2006 ini. Saya berharap kiranya kerjasama yang telah dibina serta berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan. Guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah yang meliputi seluruh kehidupan sesuai dengan harapan semua lapisan masyarakat Riau," katanya mengakhiri. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index