Gubri: Pemekaran Daerah Harus Sesuai Aturan

JAKARTA (RiauInfo) - Pemekaran daerah mestinya dilakukan bukan karena dorongan syahwat politik segelintir elit daerah, namun benar-benar karena pertimbangan ingin memakmurkan dan mensejahterakan masyarakat. Karena itu pula, pemekaran harus dilakukan secara rasional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku. 

Demikian dikemukakan Gubernur Riau (Gubri) HM Rusli Zainal SE MP dalam diskusi bertema Pemekaran Daerah dari Perspektif Daerah di Media Lounge DPP Partai Golkar, kawasan Slipi, Jakarta, Selasa (24/2). Selain Rusli, hadir sebagai pembicara Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh, Walikota Makassar dan Bupati Muna. “Pemekaran itu seharusnya bukan karena syahwat politik segelintir elit, misalnya karena kalah Pilkada, lalu ingin pemekaran. Pemekaran harus dilakukan karena memang pertimbangan untuk lebih memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan untuk mensejahterakan masyarakat,” ucap Rusli. Rusli berpendapat, pemekaran daerah seharusnya tidak lagi menjadi wacana yang menimbulkan pro dan kontra bila semua pihak punya niat yang baik dan patuh terhadap aturan yang berlaku. “Kan sudah ada UU Pemda dan PP yang mengatur soal pemekaran itu. Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi suatu daerah bila ingin dimekarkan,” ulas Rusli. Sayangnya, sambung Rusli, kadang-kadang ada oknum anggota DPR yang sengaja memaksakan pemekaran suatu daerah, sehingga masyarakat pada akhirnya yang menjadi korban. “Kalau tidak memenuhi syarat, ya seharusnya jangan dipaksakan. Tapi persoalannya kan ada oknum-oknum DPR yang juga bermain. Padahal DPR yang bikin aturan, tapi juga mau dilanggar. Ini yang nggak benar,” tegas pria yang juga Ketua DPD Golkar Riau ini. Rusli sempat menyebut kasus pemekaran Kepulauan Riau dari Provinsi Riau. Ketika itu jelas-jelas belum ada persetujuan dari Gubernur dan DPRD Riau sebagai provinsi induk. Namun anehnya, DPR tetap mensahkan UU-nya, dan kini Kepri menjadi provinsi tersendiri terpisah dari Proovinsi Riau. “Kalau semua mau ikut aturan, saya juga yakin tidak akan terjadi kasus seperti di Sumatera Utara yang sampai menimbulkan korban meninggal Ketua DPRD-nya,” kata Rusli lagi. Untuk konteks Riau, Rusli menyebut bahwa salah satu kabupaten yang layak dimekarkan adalah Indragiri Hilir, karena di samping jumlah penduduk yang cukup banyak, wilayahnya juga cukup luas, sehingga rentang kendali terlalu jauh. “Inhil itu satu-satunya kabupaten di Riau yang belum pernah dimekarkan. Dengan jumlah penduduk sekitar 600 ribu lebih, Inhil layak dimekarkan,” sebutnya. Rusli mengaku tidak setuju dengan pemekaran Mandau menjadi kabupaten, karena di samping tidak memenuhi persyaratan, bila Mandau berpisah dari Bengkalis sebagai kabupaten induk, Bengkalis bisa mati. Padahal salah satu syarat pemekaran, tidak boleh mematikan kabupaten induk. “Lagi pula Bengkalis ini baru saja dimekarkan. Masak mau dimekarkan lagi,” kata Rusli dengan nada tanya. Agar wacana pemekaran ini tidak terus-menerus menjadi polemik, Rusli juga sepakat perlu adanyagrand design tentang pemekaran. Sehingga benar-benar bisa diketahui, mana daerah yang layak dimekarkan dan mana yang tidak. (Tony/rls)

Berita Lainnya

Index