Gubri Keluarkan Surat Edaran Kepada Seluruh Perusahaan Transportasi

PEKANBARU (RiauInfo) - Selama ini banyak perusahaan jasa transportasi tidak memperhatikan masalah keselamatan penumpangnya. Berkaitan hal itu Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada pihak-pihak terkait terutama kepada pihak perusahaan jasa transportasi untuk mengutamakan faktor keselamatan. 
Kepala Dinas Perhubungan Riau Feizal Qamar Karim dalam keterangannya Senin (12/2) di Pekanbaru mengatakan dalam salah satu poin surat edaran Gubri tersebut ditekankan kepada pihak pimpinan jasa transportasi untuk dapat menyelenggarakan tertib administrasi dan teknis operasional sesuai dengan prosedur atau standar operasional prosedur (SOP) untuk masing-masing sub sektor transportasi. Dijelaskannya, surat edaran tersebut dikeluarkan Gubri berkaitan dengan masalah keselamatan transportasi akhir-akhir ini, dimana akhir-akhir ini akumulasi kecelakaan di bidang transportasi cenderung meningkat. "Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, selain faktor cuaca yang buruk juga disebabkan oleh kesalahan manusia (human error)," ungkapnya. Berkenaan dengan hal tersebut maka Gubri selaku Kepala Daerah dan sekaligus sebagai aparat dekosentrasi di daerah meminta bantuan dan sekaligus perhatian dari pihak-pihak terkait. Menurut Feizal, dalam surat edaran tersebut Gubri juga meminta kepada para kepala satuan kerja sektor perhubungan untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian secara optimal terhadap kelaikan sarana dan prasarana transportasi,tertib administrasi serta operasional sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangan masing-masing. "Kemudian memberikan tindakan/sanksi secara tegas terhadap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya lagi. Sementara itu kepada pihak penyedia sarana transportasi juga diminta untuk memperhatikan informasi ramalan cuaca yang dikeluarkan instansi pemerintah. "Melengkapi dan memelihara kelengkapan sarana transportasi yang memenuhi persyaratan kelaikan menurut sub sektor transportasi seperti sarana navigasi dan komunikasi agar berfungsi standar."katanya. Pihak perusahaan transportasi juga diminta untuk melaporkan kepada aparatur pemerintah atau Dishub apabila ada sarana navigasi dan rambu-rambu yang tidak berfungsi dengan baik atau hilang,agar dapat diperbaiki dan diadakan terutama untuk daerah rawan kecelakaan.(Ad)

Berita Lainnya

Index