Gubri: Bayarkan Hutang DBH Riau Secepatnya!

[caption id="attachment_13384" align="alignleft" width="300"]Gubri Gubri[/caption] JAKARTA (RiauInfo) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal membuktikan keseriusannya guna memperjuangkan hak masyarakat Riau memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH). Meski tidak masuk dalam undangan resmi, namun Gubri memboyong hampir seluruh Bupati Walikota se Provinsi Riau dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Kamis (4/2) di Jakarta. ‘’Pemerintah pusat memiliki hutang DBH ke Riau mencapai Rp 4,3 triliun. Jumlah ini menjadi jumlah yang paling terbesar dari daerah penghasil Migas lainnya di Indonesia . Karena itu kami datang bersama rombongan seluruh Bupati dan Wali kota , guna membuktikan bahwa Provinsi Riau sangat serius menuntut hutang pemerintah pusat kepada daerah,’’ tegas Gubri di hadapan anggota Banggar dan enam Gubernur daerah penghasil migas lainnya. Gubri menjelaskan bahwa hutang DBH pemerintah pusat yang mencapai Rp 4,3 Triliun memiliki arti penting bagi 12 kabupaten/kota se Riau. Karena itu, Gubri mendesak agar hutang DBH pusat dimasukkan kedalam APBN-P 2010. ‘’Karena jumlah hutang DBH tersebut sudah dialokasikan dalam APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota se Provinsi Riau tahun 2010. Dana ini dialokasikan untuk membiayai pembangunan dalam rangka mengejar ketertinggalan Riau,’’ kata Gubri. Gubri sangat menyayangkan dengan adanya penilaian bahwa Provinsi Riau merupakan Provinsi kaya.’’Kami sangat dirugikan dengan penilaian tersebut. Karena sesungguhnya, selama bertahun-tahun pembangunan Riau tidak mendapat perhatian. Barulah 10 tahun terakhir saat otonomi daerah kami bisa bangkit dan mengejar ketertinggalan. Itupun hak kami dalam bentuk DBH selalu ditunda pembayarannya,’’ kata Gubri. Dijelaskan Gubri, salah satu penyebab terlambatnya penyaluran DBH karena mulai tahun 2008, tidak lagi mengacu pada Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2005 namun berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Padahal kata Gubri, PMK mengakibatkan penyaluran DBH dalam satu tahun hanya 80 persen saja diterima daerah. Setiap pencairan hanya 20 persen dari hak daerah. Akibatnya setiap tahunnya pemerintah pusat selalu menumpuk hutang DBH ke daerah penghasil migas sebesar 20 persen. Bukan hanya itu, dalam pelaksanaannya penyaluran DBH Sumber daya alam Migas untuk daerah penghasil dilakukan dengan cara penyaluran Triwulan I dan II berdasarkan pragnosa atau rencana pemerintah. Sedangkan penyaluran triwulan III dan IV berdasarkan realisasi tahun berjalan dan tahun sebelumnya. Sehingga berdampak terjadinya kekurangan penyaluran pada triwulan ke IV. ‘’karena itu, melalui Badan anggaran DPR RI yang terhormat, kami meminta agar penyaluran DBH migas harus kembali mengacu pada UU nomor 33 tahun 2004 dan PP nomor 55 tahun 2005, yaitu per tri wulan daerah mendapatkan pencairan sebesar 25 persen dan disalurkan sepenuhnya pada tahun berjalan. Selain itu penyaluran juga harus berdasakan perhitungan realisasi,’’ tegas Gubri. Karena mendesaknya pembangunan di daerah, Gubri mengharapkan agar hutang DBH pemerintah pusat ke Riau dibayarkan secepatnya.’’Kalau bisa sesegera mungkin. Karena tahun 2012 nanti Riau akan menjadi tuan rumah PON XVII dan anggaran ini sangat kami butuhkan untuk kesuksesan PON,’’ tegasnya.(ad/rls)

Berita Lainnya

Index