"Gubernur Berhak Mencatumkan ke Lembaran Daerah"

PEKANBARU (RiauInfo) - Seluruh fraksi di DPRD Riau, menyatakan setuju terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengajuan, Penyampaian dan Laporan Keuangan Bantuan Partai Politik (Ranperda Dana Bantuan Parpol) dalam Rapat Paripurna DPRD Riau di Gedung Lancang Kuning, Rabu (28/11). Setelah ini disetujui, Gubernur Riau, HM Rusli Zainal berhak mencatumkan ke Lembaran Daerah dengan Peraturan Gubernur bahwa Ranperda ini sudah berlaku.

"Saya akui efektifitas sudah berlaku sejak disahkannya Ranperda tersebut. Sehingga dengan diberlakukannya Ranperda ini partai politik sudah bisa mengacu kepada Ranperda ini," ungkap Ketua DPRD Riau, drh H Chaidir MM kepada RiauInfo usai Rapat Paripurna DPRD Riau, Rabu (28/11). Menurut Chaidir, besarnya dana bantuan kepada Partai Politik (Parpol) sebesar Rp20.500.000. Bahwa anggaran ini disesuaikan dengan kemampuan daerah dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah tahun 1995 lalu. "Memang seginilah dana bantuan Parpol, sesuai dengan kemampuan daerah. Karena semuanya telah diatur oleh Pemerintah Pusat. Bahwa dalam keputusan Pemerintah Pusat tidak boleh lebih dari anggaran tersebut," katanya. Dana bantuan yang diberikan ke Parpol diperuntukan untuk segala operasional mulai dari biaya administrasi kantor hingga honor karyawan. Sebelumnya dana bantuan Parpol sebesar Rp33 juta (lebih besar dari sekarang). Karena semuanya telah diatur oleh Pemerintah Pusat ditahun 1995. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov) HR Mambang Mit, menambahkan bahwa dengan adanya Ranperda dana bantuan Parpol dapat menertibkan administrasi. "Saya kira ada kaitannya juga dengan ketertiban dalam pelaksanaan penyerahan dana bantuan parpol dengan aturan yang ada. Sehingga nanti dalam pelaksanaannya dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang kita harapkan," pintanya. Disamping itu juga, adapun tujuh fraksi yang menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Pengajuan, Penyampaian dan Laporan Keuangan Bantuan Partai Politik diantaranya adalah fraksi Golkar, PPP-Plus, PAN, PDI-P, PKS, Gabungan Baru dan fraksi PBR. (Dd)


Berita Lainnya

Index