Gepeng, Harus Dibina dan Disalurkan

PEKANBARU (RiauInfo) - Pasca pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Sosial, maka beberapa waktu kedepan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan sosialisasi dan penerapan Perda tersebut. Termasuk menjaringan Gepeng yang masih berkeliaran di Kota Pekanbaru. 

Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi PPP, Umrah M Thayib, di Balai Payung Sekaki mengatakan, terhadap gepeng yang terjaring tersebut jangan dibiarkan begitu saja. Tetapi diberikan pembinaan dan pelatihan, termasuk menyalurkan mereka kesatu lapangan kerja tertntu sesuai dengan bidang kemampuan mereka. Sehingga gepeng-gepeng tersebut saat kembali kelingkungan masyarakat tidak lagi kembali pada profesinya sebagai pengemis ataupun gelandangan. ”Kalau di razia lalu diberikan pembinaan dan pelatihan skill tapi tidak disalurkan ke lapangan kerja yang sesuai dengan skill yang telah diberikan, maka kemungkinan besar mereka akan kembali menjadi pengemis. Jadi sia-sia saja usaha kita untuk menertipkan gepeng di kota ini,” ucap Umrah. Selain itu, terhadap gepeng-gepeng yang berasal dari luar kota Pekanbaru memang harus dikemblaikan ke daerah asal mereka. Dengan memberikan sanksi sesuai apa yang tertera dalam Perda yang baru disahkan kemarin. Dengan demikian, akan memberi efek jera bagi Gepeng untuk kembali ke kota Pekanbaru. Seperti yang diungkapkan anggota Komisi III Bidang Kesra dan SDM DPRD Pekanbaru, Syafril MM, bahwa selama ini permasalahan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) di Kota Pekanbaru sepertinya tak ada ujungnya. Mesti dilakukan razia berunglang kali, keberadaan gepeng sama sekali tidak mengalami penurunan, apa lagi menjelang hari-hari besar keagamaan. Untuk itu Perda Ketertiban sosial yang baru saja disahkan kemarin, menjelang tahun 2009 sudah dapat diterapkan. Karena menurut anggota Dewan dari Fraksi PAN tersebut, perda Ketertiban Sosial merupakan salah satu solusi untuk mengurangi jumlah pengemis dan gelandangan di kota Pekanbaru ini. ”Dinas terkait dalam hal ini dinas sosial dan pemakaman kota Pekanbaru pada anggaran tahun 2009 sudah mempersiapkan kemungkinan-kemungkinan akibat dari penertiban yang akan dilakukan tersebut. Jika dilakukan penertiban tentu nantinya akan ada pemulangan, penampungan dan sebagainya. Untuk itu dana mulai dari akomodasi hingga penyediaan makanan, mesti diusulan Dinas Sosial secara langsung pada tahun anggaran 2009,” ungkapnya. (muchtiar)


Berita Lainnya

Index