GeMak Riau Tuntut Bakar Tongkang Diusut

PEKANBARU (RiauInfo) - Puluhan massa bergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GeMak) Riau mendatangi Mapolda dan Kejati Riau Senin (27/8) di Pekanbaru. Mereka menuntut lima point dugaan korupsi dan mark up di sejumlah wilayah pemerintahan daerah Provinsi Riau agar segera diusut. Salah satunya adalah Dana Kegiatan Bakar Tongkang di Rokanhilir senilai 10 miliar rupiah.

Selain itu, GeMak Riau menuntut Mark Up pembelian hotel Marina untuk dijadikan gedung DPRD Rokanhilir senilai 7,2 miliar rupiah. GeMaK mengklaim total Mark Up dalam proyek ini senilai 2,5 miliar rupiah. Selanjutnya dalam berkas tuntutannya, tertera tuntutan ganti rugi lahan untuk gedung DPRD Ujung Batu senilai 40 miliar. Selanjutnya point tntutan berlanjut pada proyek fiktif Diknas Rokanhilir tahun 2003/2004. Lalu tuntutan terhadap DPRD di Bagan Siapi-api dan Proyek Perluasan Kebun Kelapa sawit di Bagan Punak, dari Dinas Perkebunan pada 2006 senilai 800 juta rupiah. Muhammad Teguh selaku korlap demonstarn menegaskan, GeMaK akan mengajukan tuntutan ini hingga Polda, Kejati dan BPK RI, Riau bertintak untuk menuntaskan masalah korupsi ini benar-benar tuntas dan terungkap.(Surya)

Berita Lainnya

Index