GANJAL PEMBANGUNAN GEDUNG 29 LANTAI DPRD Kota Pekanbaru Terkesan Hanya Cari-Cari Masalah

news2975PEKANBARU (RiauInfo) - Adanya upaya sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru mengganjal rencana pembangunan apartemen dan hotel 29 lantai di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, terkesan hanya mencari-cari permasalahan. Bahkan pihak legislatif itu terkesan mencampuri urusan instansi teknis yang lebih berwenang terhadap masalah itu. Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam pernyataannya di media massa menyebutkan bahwa lembaga ini akan mengganjal pembangunan gedung apartemen dan hotel 29 lantai yang dilakukan oleh Asia Land. Alasannya pembangunan dedung itu telah menyalahi peraturan dari Departemen Perhubungan. Menurut pihak DPRD Kota Pekanbaru, peraturan yang dilanggar itu menyangkut kawasan KKOP. Berdasarkan hasil studi banding yang dilakukan DPRD Kota Pekanbaru ke Medan, diketahui bangunan yang melebih tinggi 45 meter tidak dibenarkan dibangun pada jarak maksimal 6 km dari bandara. Karena itu, pihak DPRD Kota Pekanbaru berpendapat jika kenyataan di Medan itu diterapkan di Pekanbaru, maka jelas gedung 29 lantai itu tidak boleh dibangun. Karena ketinggian gedungnya mencapai 90 meter dan jaraknya dari bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru hanya 5,5 kilometer. Namun ternyata, pihak DPRD Kota Pekanbaru sama sekali tidak mengetahui bahwa KKOP untuk setiap kota di Indonesia tidak sama. Untuk bandara SSK II Pekanbaru yang landasannya berada dilahan yang lebih tinggi KKOPnya ternyata hanya 1,6 kilometer. Penetapan ini sudah ada SK-nya di Departemen Perhubungan. Karena itu, gedung 29 lantai tersebut sama sekali tidak bermasalah untuk penerbangan. Bahkan pihak investor yang akan membangun gedung tersebut sudah mengantongi izin baik dari Dinas Perhubungan, Lanud Pekanbaru, maupun dari pihak Angkasa Pura II yang mengelola bandara SSK II Pekanbaru. "Makanya saya jadi heran juga ketika pihak DPRD Kota Pekanbaru mempermasalahkan hal tersebut. Instansi teknis saja sudah menyimpulkan keberadaan gedung ini tidak akan menganggu penerbangan. Kok DPRD Kota Pekanbaru tiba-tiba menyimpulkan akan menganggu penerbangan," ujar Jemmy Rahim, selaku investor dan pemilik gedung tersebut kepada RiauInfo, Selasa (6/11). Namun dia merasa yakin pihaknya tetap akan mendapat izin, karena seluruh prosedur yang diberlakukan telah diikutinya. "Kami selalu patuh dengan prosedur yang ada. Sebab kami tidak mau dikemudian hari timbul masalah dengan gedung 29 lantai yang akan kami bangun ini," tambahnya. Jemmy juga merasa wajar dalam pembangunan gedung apartemen pertama di Pekanbaru ini memenuhi berbagai hambatan. "Iya inilah resikonya kalau kita yang pertama melakukannya, pasti akan menghadapi banyak hambatan. Tapi kami yakin kalau hambatan ini bisa dilalui, akan banyak investor lain mengikuti jejak kami," ungkapnya. Dia mengharap untuk ke depan hendaknya ada kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di kota ini. Sebab semakin banyak investor masuk ke kota ini maka semakin maju kota Pekanbaru ini. "Saya sebagai orang kota Pekanbaru juga sangat berharap kota ini bisa maju dengan pesat. Makanya investasi saya utamakan di kota ini," tambah dia lagi.(Ad)
 

Berita Lainnya

Index