Evy Boru Sitinjak Kembali ke DPRD Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RiauInfo) - Pada 28 April yang lalu Evy boru Sitinjak datang ke DPRD Kota Pekanbaru bersama Hj Desmaniar SH MH sebagai Direktur Eksekutif pada Yayasan Bunga Bangsa, kini kembali datang mengadukan permasalahan yang sama tentang kecurangan yang terjadi di sekolah Advent Pekanbaru yang terjadi pada tahun yang lalu.

Dari kedatangannya kali ini Jumat (2/5), sebenarnya tidak jauh berbeda dari yang terdahulu. Masih berkaitan tentang audiensi. Namun dikarenakan anggota dewan masih banyak yang melakukan kunker ke luar kota, jadi hanya diterima oleh anggota komisi I bidang Hukum, Muhammad Sabaruddi ST. Kedatangannya kali ini, Evy di dampingi lebih banyak lagi. Diantaranya, Direktur Eksekutif Yayasan Bunga Bangsa Desmaniar SH MH, Bidang Advokasi dan Hukum Yayasan Bunga Bangsa Dessy Artina SH MH, para Diskusi Kelompok Perempuan, LBH Riau dan dari mahasiswa hukum Universitas Islam Riau. Menurut Desmaniar, kedatangan mereka ini sebagai bentuk kepedulian sekaligus keprihatinan terhadap kasus Evy boru Sitinjak ini. Untuk itu mereka yang tergabung hari ini akan berupaya semaksimal mungkin membela Evy sebagai masyarakat biasa yang sedang terzalimi hak-hak nya. Direncanakan, berhubung anggota dewan kali ini masih sepi yaitu hanya bagian Hukum Sabaruddi yang menerima akan kembali datang pada Senin mendatang agar suara kami lebih didengar lebih banyak lagi. Selain itu, kata Desmaniar kasus ini banyak sekali kerancuannya, dan publik harus tahu ada apa sebenarnya agar tidak terjadi fitnah. "Kasus ini aneh, ibu ini yang melaporkan tentang kecurangan UAN yang terjadi di sekolah Advent pada tahun lalu itu, eh.. kok dia pula yang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi seharusnya mengusut laporannya, bukan orangnya. Begitu juga pada Disdikpora, aneh. Apakah karena ia hanya seorang ibu rumah tangga," katanya kepada wartawan. Untuk itu Desmaniar mengharapkan kepada DPRD Kota Pekanbaru untuk menindak lanjuti permasalahn ini dengan cara memanggil kepolisian dan Disdikpora. Jika hal ini tidak ditanggapi oleh instansi terkait (Poltabes dan Disdikpora, red), maka ia berencana akan mengadukan permasalahan ini ke Menteri Pendidikan dan Menteri Peranan Wanita. Menyikapi hal ini anggota Komisi I Bidang Hukum Muhammad Sabaruddi ST yang menerima kedatangan Evi boru Sitinjak dan para pendamping kasusu ini mengatakan, ia sangat mendukung akan selesainya kasus ini. Untuk itu, kepada Disdikpora untuk melakukan investigasi ulang tentang kasus ini. Menurutnya, kasus ini sebenarnya jika ditangani dengan sungguh-sungguh tidak perlu selama ini. Karena diketahui bukti dan saksi ada, sert oknum guru yang melakukan penyebaran lembar jawaban pun sudah mengakuinya. Sedangkan Evi boru Sitinjak mengatakan dengan tegas, ia akan tetap mengatakan yang benar adalah benar. Dan jika suatu hari nanti terbukti bersalah dengan cara mengada-ngada, ia akan siap di penjara.(muchtiar)

Berita Lainnya

Index