PEKANBARU (RiauInfo) – Selama ini ada kecenderungan hanya wartawan yang dituntut mentaati etika pers, sedangkan pemilik industri pers bisa melakukan semena-mena terhadap wartawan. Misalnya menyangkut gaji dan perlindungan terhadap wartawan.
Dijelaskan, Etika pers pertama sekali ditujukan untuk melindungi masyarakat dari pemberitaan yang merugikan. Selanjutnya, dengan sendirinya, masyarakat juga akan melindungi pers. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan yang disebabkan adanya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan.
Lebih lanjut Leo Batubara mengatakan, standar kompetensi wartawan yang disusun Dewan Pers mensyaratkan seorang wartawan profesional harus memiliki pengetahuan, keterampilan, serta memahami dan menaati kode etik. Wartawan juga dituntut mampu membuat berita yang menarik, atraktif, dan dibutuhkan masyarakat.
Dari pada itu Leo Batubara juga mengatakan, dalam paradigma pers profesional, rakyat-lah yang berdaulat. Maka jika ada pers tidak profesional sehingga tidak dipercaya rakyat, ia akan mati dengan sendirinya.
Tantangan pers saat ini, menurut Leo, adalah peningkatan profesionalisme dan pengelolaan perusahaan pers agar sehat. Dengan mengatasi kedua tantangan tersebut diharapkan penyalahgunaan profesi wartawan dapat berkurang dan wartawan amplop bisa hilang. Cara yang bisa ditempuh, antara lain, dengan menyediakan lembaga pendidikan jurnalistik yang berkualitas. (Surya)