Enam Poin Untuk PDAM

PEKANBARU (RiauInfo) - Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Pekanbaru dalam waktu dekat akan memanggil Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak Kota Pekanbaru dan satuan kerja (Satker) terkait sehubungan dengan rencana kenaikan tarif dasar air. 

Menurut Ketua Komisi II Syafri Efendi, tujuan pemanggilan itu bertujuan untuk mempertanyakan tentang kinerja yang telah dilakukan serta rencana kerja yang akan datang. "Kita akan melihat persentase kinerja mereka. Apalagi pasca penggantian beberapa jabatan yang ada di tubuh PDAM. Termasuk satker-satker yang mengerjakan beberapa proyek, karena tahun anggaran sebentar lagi akan berakhir," katanya. Terkait dengan kenaikan tarif dasar air yang rencananya akan disesuaikan kembali, Syafri menjawab tidak bisa dilakukan begitu saja. Menurutnya harus berdasarkan ketentuan-ketentuan yang barangkali harus dipenuhi oleh PDAM terlebih dahulu. Apalagi, saat ini kondisi air dan pelayanan yang diberikan masih sering dikeluhkan oleh masyarakat. ”Keluhan masyarakat tentang air bersih memang masih sering kita dengarkan, khususnya masyarakat yang ada di Rumbai sana karena tidak layak dikonsumsi,” ungkapnya. Selain itu, Syafri juga memberikan rincian enam poin terhadap pihak PDAM sebelum menaikan tarif, pertama harus dilihat dari keterjangkauan dan keadilan, kedua mutu pelayanan, ketiga pemulihan biaya, keempat efesiensi pemakaian air, kelima transparansi dan efesiensi dan keenam perlindungan biaya baku. Dijelasakannya, jika keenam dasar ini telah dipenuhi, maka kenaikan tarif sudah layak dilakukan dengan menyesuaikan dengan biaya produksi yang mesti dilakukan, harapnya Senin (13/10).(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index