Enam Anggota Dewan Setuju

PEKANBARU (RiauInfo) - Enam Anggota DPRD Riau langsung menyatakan setuju terhadap jawaban Gubernur Riau HM.Rusli Zainal SE,MP dalam penjelasan terhadap pandangan umum delapan anggota dewan dan nota komisi DPRD Provinsi Riau atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Riau 2006 dalam rapat Rapat Paripurna Dewan di gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (16/7).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau drh.Chaidir didampingi Wakil Ketua DPRD Djuharman Arifin, Sofyan Hamzah dan Suryadi Khusaini. Hadir juga dalam kesempatan itu Sekretaris Daerah Provinsi Riau HR.Mambang Mit. Dalam sambutannya mengatakan bahwa pola penyusunan penganggaran yang telah dilakukan pada pada tahun anggaran 2006 yang lalu adalah sistem anggaran berbasis kinerja. Sistem ini katanya, suatu pola perencanaan dan penyusunan APBD berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002, dimana Pemprov Riau telah memasuki tahun keempat atau tahun terakhir melaksanakannya. Namun pada tahun anggaran 2007 ini, perencanaan serta penyusunan APBD telah dilakukan dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Paradigmana baru dalam perubahan pola perencanaa dan penyusunan APBD tahun 2007 adalah dilatar belakangi oleh meningkatnya tuntutan masyarakat pada era reformasi ini, terutama terhadap pengelolaan keuangan dearah yang lebih tertib, taat azas, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggunjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006. Ia mengatakan, pelaksanaan sistem pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Salah satu kekurangan dalam penerapan pelaksanaan sistem anggaran berbasis kinerja pada tahun anggaran 2006 yang antara lain masih sulitnya kita untuk disiplin mengikuti serta menepati jadwal waktu perencanaan dan penyusunan APBD dan ternyata masih mempengaruhi dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2008 yang secara normatif sudah memasuki tahap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) yang berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RPAS). Namun kenyataannya sampai saat ini dokumen KUA masih dalam proses pembahasan yang mendalam oleh instansi teknis Pemerintah Provinsi Riau. "Saya menyadari bahwa sebagai umat yang beragama, saya tidak luput dari kekurangan dan keterbatasan dalam memimpin penyelengaraan pemerintah serta melaksanakan pembangunan di Bumi Lancang Kuning," katanya mengakhiri. (dowi)
 

Berita Lainnya

Index