Eksepsi Mantan Bupati Rohul Ditolak Majelis Hakim

PEKANBARU (Riau Online) - Posisi Mantan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Ramlan Zas dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Rohul 2003 makin sulit saja. Hal ini ditambah pula dengan ditolaknya eksepsi Ramlan Zas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Senin (4/6). 

Dalam sidang kasus dugaan korupsi dana pos tak tersangka APBD Rokan Hulu 2003 senilai Rp3,5 miliar itu majelis hakim juga menolak penangguhan penahanan Ramlan Zas. Hakim menolak eksepsi terdakwa Ramalan yang mantan Bupati Rokan Hulu periode 2001-2006 ini karena sudah masuk dalam materi pokok perkara. Sidang akan dilanjutkan Senin (11/6) depan. "Dengan penolakan ini maka sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (11/6) depan," kata Ketua Mejelis Hakim Effendi Pasaribu di ruang I PN Pasir Pangaraian. Penolakan hakim ini senada dengan bantahan Ali Amsyah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian pada sidang sebelumnya. Menurut dia, pihaknya siap menghadirkan saksi untuk mendukung tuntutan terhadap terdakwa. Selain Ramlan Zas, PN Pasir Pangaraian juga menolak esepsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu Syarifuddin Nasution juga ikut disidang dalam kasus yang sama. Sidang kali ini kembali diwarnai aksi unjuk rasa dari Masyarakat Rokan Hulu Anti Korupsi. Ratusan warga dan mahasiswa ini mendukung pengadilan melanjutkan proses hukum para koruptor di Rokan Hulu hingga tuntas tanpa ada intervensi dari pihak manapun. (Ad)


Berita Lainnya

Index