Eksekusi Gang Umum, Warga Sail Kecewa

PEKANBARU (RiauInfo) - Kemenangan seorang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Musliq Sidiq atas gugatannya kepada pemilik tanah Bagindo Darmi di PN Pekanbaru, akhirnya hari ini Senin (7/7) pihak PN Pekanbaru melakukan eksekusi atas gang umum yang ada di jalan Hang Jebat III Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sail.

Hasilnya, gang sebagai akses cepat untuk menuju kantor lurah dan Puskesmas tersebut tidak bisa lagi dilewati, karena telah tertutup dinding dengan menggunakan batu-bata. Akibat penutupan tersebut, warga yang telah terbiasa menggunakan akses gang itu marah. Meski demikian tidak mengganggu proses jalannya eksekusi. Namun warga yang mengaku kesal dengan mantan hakim yang terlalu menonjolkan ego pribadi tersebut berniat akan tetap memperjuangkan ke PN hingga tanah yang dihibahkan Bagindo Darmi itu akan dibuka lagi sebagai gang umum. Kasus eksekusi yang terbilang sudah lama ini cukup aneh. Karena mengingat sejak PN memenangkan Muslim Sidiq, para warga telah mengajukan proses banding. Tetapi proses eksekusi tetap dijalankan.. Bahkan lebih aneh lagi, alasan si mantan hakim yang merasa terganggu dengan kenderaan yang lewat, keamanan termasuk mengeluhkan dengan dinding pagarnya yang retak-retak bisa diterima bulat-bulat oleh PN. Sementara Yasir salah satu warga yang ada di gang tersebut membantahnya. Katanya jika alasan keamanan, hingga saat ini aman-aman saja. Begitu juga dengan dinding retak. Katanya sangat mustahil dengan kenderaan roda dua yang hanya terbilang puluhan lalu lalang dalam satu harinya bisa membuat retak dinding kokoh tersebut. "Mestinya, pihak PN lebih mengkedepankan hati nuraninya, bukan kedekatan emosional," ungkapnya dengan nada kecewa kepada RiauInfo. Dalam eksekusi itu, hadir Kapolsek Limapuluh, Lurah Sukamaju Arraza serta aparat pemerintah lainnya.(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index