Ekmal Rusdy: Ketua KPAID Hasil Pleno Cacat Hukum

PEKANBARU (RiauInfo) - Menyikapi dengan dikeluarkannya keputusan pemberhentian Ekmal Rusdy sebagai ketua KPAID Pekanbaru pada rapat pleno KPAID pada Senin 21 April 2008 akhirnya ditanggapi keras oleh mantan kepala Diskes Riau ini.

Ekmal Rusdy saat ditemui di kediamannya Jalan Durian dengan nada kesal mengatakan, hasil pleno yang berlangsung pada 21 April lalu itu cacat hukum, tidak ada dasar bahkan akal-akalan saja. Menurut Ekmal, sebaiknya masing-masing anggota KPAID saling intropeksi diri apa permasalahan sebenarnya. Jangan membentuk kekuatan jika ada permasalahan yang tidak bisa diakomodir, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Ekmal mencontohkan ketika dirinya tidak setuju dengan beberapa kebijakan yang melanggar hukum salah satunya adalah MoU dengan Bank Riau dengan anggota KPAID masalah sistem pembayaran gaji lewat bank. Belum lagi masalah absensi yang tidak disiplin terhadap jam masuk, serta banyak lagi permasalahan hingga menyebabkan antara Ekmal yang duduk sebagai ketua merenggang hingga terjadi pemecatan sebagai oleh anggotanya sendiri, paparnya. Untuk menyikapi hal tersebut, Ekmal Rusdi mengirim surat tembusan kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ka Bawasko Pekanbaru, Kadis Dikpora Kota Pekanbaru, Kabag Hukum Setko Pekanbaru. Surat dengan nomor 28/KPAID-PBR/IV2008 itu berisi keberatan yang diajukan terhadap anggota KPAID sendiri yang mana menurut Ekmal ini adalah jawaban apa yang selama ini dirinya rasakan.(muchtiar)
 

Berita Lainnya

Index