DUGAAN SUAP RP.250 JUTA KPU RIAU... Pemberi dan Penerima Suap Pemilu Terancam Pidana

PEKANBARU (RiauInfo) - Polemik dugaan suap Rp.250 juta yang melibatkan ketua KPU Riau Raja Syofian Samad masih terkatung-katung. Selain belum adanya kebijakan KPU dan Bawaslu Pusat, pelaku yang berpolemik juga dalam dilema untuk melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman membenarkan adanya laporan pelanggaran yang dituduhkan terhadap Ketua KPU Riau. Namun laporan ini merupakan pelanggaran yang akan diselesaikan oleh DK yang dibentuk KPU sendiri. Sedangkan masalah pidana dugaan penipuan ke pihak kepolisian nantinya akan bisa melibatkan ke dua belah pihak, baik yang menyuap maupun yang menerimanya. "Jika laporannya masuk ke perkara pidana, tentunya kedua belah pihak akan terlibat sebagai pelanggar. Jadi saat ini yang mengaku korban (Caleg-red) ini juga belum berani membuat laporan ke pihak kepolisian,"ungkap Ketua Panwaslu Riau kepada RiauInfo. Panwaslu Riau sendiri menegaskan hanya sebatas meneruskan laporan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Riau menegaskan telah memberikan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta. Proses selanjutnya adalah menunggu terbentuknya Dewan Kehormatan (DK) yang dibentuk oleh KPU. "Sebagai Panitia Pengawas tentunya kita akan lanjutkan semua laporan yang masuk ke prosedur yang berlaku. Untuk konflik yang melibatkan anggota KPU Provinsi ini akan diproses oleh DK di KPU pusat. Ini sesuai dengan Pasal 111, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu,"ungkap Ketua Panwaslu Riau Indi Rahman menjawab RiauInfo. Merujuk pasal tersebut, Dewan Kehormatan akan beranggotakan 5 orang anggota yang terbagi kepada 3 orang dari anggota KPU dan 2 orang dari kalangan umum. Indi mengatakan, tugas Panwaslu Riau hanya sebatas laporan tersebut ke Bawaslu. Sementara ini, Panwaslu Riau membenarkan adanya laporan dari seorang Caleg yang menyatakan dirinya telah memberikan uang kepada ketua KPU Riau. Sementara, ketua KPU Riau sendiri juga telah mengajukan surat klarifikasi ke Panwaslu bahwa dirinya tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan. Sementara, Syafrul Rajab yang telah menajdi mantan Ketua Panwaslu Riau nantinya akan menjadi saksi jika DK melakukan proses hukum terhadap sengketa Pemilu ini. "Semua laporan baik itu klarifikasi dan laporan pelanggaran dari ke dua pihak dilaporkan ke Bawaslu. Selanjutnya menunggu DK terbentuk,"ungkap Indi.(Surya)

Berita Lainnya

Index